medcom.id, Jakarta: Kasus pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap remaja 14 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu, mendorong segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri. Perppu ini akan diberlakukan terhadap pelaku kejahataan seksual terhadap anak.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, draf Perppu kebiri akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Pekan depan ada rapat Eselon I di Kemenko PMK untuk memfinalkan Perppu Kebiri. Dalam bentuk apa nantinya kita lihat keputusan di tingkat Menko," kata Yohana di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
(Baca juga: Menteri Yohana Mau Pemerkosa YY Dihukum Mati)
Yohana menuturkan, selama ini ancaman hukuman kebiri menuai pro dan kontra sehingga proses perampungan draf mandek. Presiden Joko Widodo, tambah Yohana, sudah mengetahui soal ini.
"Banyak surat penolakan yang masuk ke presiden, Kementerian PMK dan saya," ungkap perempuan asal Papua ini.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak/MI
Namun, pihaknya dan Kemeterian Hukum dan HAM tetap mengupayakan Perppu diterbitkan dalam waktu dekat. "Perppu Kebiri sudah kita buat sejak Desember 2015. Antarkami sudah buat dan disetujui Jaksa Agung. Cuma diminta itu serahkan dulu ke Menko PMK jadi kalau ditanya kebiri tanya ke Ibu Puan (Menko PMK Puan Maharani) saja," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Presiden Jokowi menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Dia juga mendukung terbitnya Perppu Kebiri.
Berdasarkan catatan Komnas Perlindungan Anak, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 2.399 dari jumlah itu merupakan kasus perkosaan.
Sedangkan kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual.
"Kejahatan seksual mendominasi, maka perlu penanganan darurat, kejahatannya setara dengan korupsi, narkoba, dan terorisme " ungkap Arist.
(Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Dorongan percepatan penerbitan Perppu Kebiri kembali kencang pascapemerkosaan dan pembunuhan YY. Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
Ilustrasi kekerasan seksual/MTVN
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya. Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
(Baca juga: Hukuman Pemerkosa Remaja Bengkulu Mencederai Perjuangan Perlindungan Anak)
Kasus ini telah disidangkan. Tersangka yang masih berada di bawah umur divonis sepuluh tahun penjara. Namun, hukuman yang dijatuhkan ini menuai pro-kontra.
Berdasarkan perspektif perjuangan perlindungan anak, seharusnya mereka yang di bawah umur dihukum tidak lebih dari tujuh tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Kasus pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap remaja 14 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu, mendorong segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri. Perppu ini akan diberlakukan terhadap pelaku kejahataan seksual terhadap anak.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, draf Perppu kebiri akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Pekan depan ada rapat Eselon I di Kemenko PMK untuk memfinalkan Perppu Kebiri. Dalam bentuk apa nantinya kita lihat keputusan di tingkat Menko," kata Yohana di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
(
Baca juga: Menteri Yohana Mau Pemerkosa YY Dihukum Mati)
Yohana menuturkan, selama ini ancaman hukuman kebiri menuai pro dan kontra sehingga proses perampungan draf mandek. Presiden Joko Widodo, tambah Yohana, sudah mengetahui soal ini.
"Banyak surat penolakan yang masuk ke presiden, Kementerian PMK dan saya," ungkap perempuan asal Papua ini.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak/MI
Namun, pihaknya dan Kemeterian Hukum dan HAM tetap mengupayakan Perppu diterbitkan dalam waktu dekat. "Perppu Kebiri sudah kita buat sejak Desember 2015. Antarkami sudah buat dan disetujui Jaksa Agung. Cuma diminta itu serahkan dulu ke Menko PMK jadi kalau ditanya kebiri tanya ke Ibu Puan (Menko PMK Puan Maharani) saja," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Presiden Jokowi menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Dia juga mendukung terbitnya Perppu Kebiri.
Berdasarkan catatan Komnas Perlindungan Anak, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 2.399 dari jumlah itu merupakan kasus perkosaan.
Sedangkan kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual.
"Kejahatan seksual mendominasi, maka perlu penanganan darurat, kejahatannya setara dengan korupsi, narkoba, dan terorisme " ungkap Arist.
(
Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Dorongan percepatan penerbitan Perppu Kebiri kembali kencang pascapemerkosaan dan pembunuhan YY. Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
Ilustrasi kekerasan seksual/MTVN
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya. Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
(
Baca juga: Hukuman Pemerkosa Remaja Bengkulu Mencederai Perjuangan Perlindungan Anak)
Kasus ini telah disidangkan. Tersangka yang masih berada di bawah umur divonis sepuluh tahun penjara. Namun, hukuman yang dijatuhkan ini menuai pro-kontra.
Berdasarkan perspektif perjuangan perlindungan anak, seharusnya mereka yang di bawah umur dihukum tidak lebih dari tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)