medcom.id, Jakarta: Belasan remaja pemerkosa dan pembunuh YY, 14, diminta dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati.
"Kenapa (bandar) narkoba saja yang dihukum mati?" kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Menteri Yohana mengutuk perbuatan yang berujung pada kematian YY. Apa yang menimpa terhadap YY adalah tindakan Keji. Tidak berprikemanusiaan.
Menteri Yohana mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera didorong menjadi undang-undang, agar pasal yang mengatur hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual segera terealisasi.
Menteri Yohana.MTVN/Desi Angriani
Menurut dia, sebagai pengusul RUU PKS, DPR harus bekerja lebih cepat. Saat ini RUU itu belum termasuk dalam prioritas pembahasan 2016. RUU itu hanya masuk long-list 2015-2019.
Di mata Menteri PP dan PA, selama ini hukuman untuk pelaku kejahatan seksual tergolong ringan. Tidak melahirkan efek jera. Di lain sisi, peraturan perundangan yang melindungi perempuan dan anak pun masih lemah.
"Belum optimal, masih diselesaikan secara mediasi, perdata atau secara adat," ujar Yohana.
Nestapa yang berujung pada kematian YY bermula dari pesta miras 14 remaja di kebun karet. Di bawah pengaruh alkohol, belasan remaja itu `menggilir` YY yang kebetulan lewat selepas sekolah.
Tangan dan kaki YY diikat, lalu tubuhnya dibuang ke jurang di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.
Solidaritas untu YY.ANT/Dewi Fajriani
Semua terjadi pada Sabtu, 2 April. Keluarga menyadari YY hilang pada 3 April. Jenazah YY ditemukan Senin, 4 April.
Sebanyak 12 dari 14 `algojo` terhadap YY ditangkap tak lama dari penemuan mayat korban. Dua lainnya masih buron.
Ke-12 tersangka yang sudah tertangkap dijerat Pasal 76 d UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dan Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun.
Sejatinya, YY bukan korban tindakan keji pertama. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, tahun kemarin, ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 2.399 dari jumlah itu adalah kasus perkosaan.
Sedangkan kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus. Sebanyak 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual.
medcom.id, Jakarta: Belasan remaja pemerkosa dan pembunuh YY, 14, diminta dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati.
"Kenapa (bandar) narkoba saja yang dihukum mati?" kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Menteri Yohana mengutuk perbuatan yang berujung pada kematian YY.
Apa yang menimpa terhadap YY adalah tindakan Keji. Tidak berprikemanusiaan.
Menteri Yohana mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera didorong menjadi undang-undang, agar pasal yang mengatur hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual segera terealisasi.
Menteri Yohana.MTVN/Desi Angriani
Menurut dia, sebagai pengusul RUU PKS, DPR harus bekerja lebih cepat. Saat ini RUU itu belum termasuk dalam prioritas pembahasan 2016. RUU itu hanya masuk long-list 2015-2019.
Di mata Menteri PP dan PA, selama ini hukuman untuk pelaku kejahatan seksual tergolong ringan. Tidak melahirkan efek jera. Di lain sisi, peraturan perundangan yang melindungi perempuan dan anak pun masih lemah.
"Belum optimal, masih diselesaikan secara mediasi, perdata atau secara adat," ujar Yohana.
Nestapa yang berujung pada kematian YY bermula dari pesta miras 14 remaja di kebun karet. Di bawah pengaruh alkohol, belasan remaja itu `menggilir` YY yang kebetulan lewat selepas sekolah.
Tangan dan kaki YY diikat, lalu tubuhnya dibuang ke jurang di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.
Solidaritas untu YY.ANT/Dewi Fajriani
Semua terjadi pada Sabtu, 2 April. Keluarga menyadari YY hilang pada 3 April. Jenazah YY ditemukan Senin, 4 April.
Sebanyak 12 dari 14 `algojo` terhadap YY ditangkap tak lama dari penemuan mayat korban.
Dua lainnya masih buron.
Ke-12 tersangka yang sudah tertangkap dijerat Pasal 76 d UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dan Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun.
Sejatinya,
YY bukan korban tindakan keji pertama. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, tahun kemarin, ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 2.399 dari jumlah itu adalah kasus perkosaan.
Sedangkan kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus. Sebanyak 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)