Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda/ANT/Muhammad Iqbal
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda/ANT/Muhammad Iqbal

Hukuman Pemerkosa Remaja Bengkulu Mencederai Perjuangan Perlindungan Anak

Intan fauzi • 04 Mei 2016 16:42
medcom.id, Jakarta: Pengadilan telah menetapkan hukuman pemerkosa dan pembunuh remaja 14 tahun, YY. Pemerkosa di bawah umur divonis sepuluh tahun penjara.
 
"Sepuluh tahun itu untuk pelaku anak, ini kesalahan fatal. Hakim memutuskan sepuluh tahun mencederai perjuangan perlindungan anak," kata Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda kepada Metrotvnews.com di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
 
Erlinda menilai hukuman tersebut telah mencederai hukum. Seharusnya, hukuman maksimal bagi pelaku dewasa dalam kekerasan seksual ialah 15 tahun.

(Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
 
Dalam sistem peradilan pidana anak, pelaku di bawah umur semestinya diberikan hukuman setengahnya orang dewasa. Artinya, anak-anak bisa dipidana tujuh tahun penjara.
 
Hukuman Pemerkosa Remaja Bengkulu Mencederai Perjuangan Perlindungan Anak
Ilustrasi/Foto Dok MI
 
Erlinda juga menegaskan, pelaku di bawah umur wajib direhabilitasi. Mental anak masih bisa diupayakan berubah. "Rehabilitasi masih bisa secara mental dibentuk, secara moral dan agama," ujar Erlinda.
 
Erlinda menilai pelaku di bawah umur merupakan korban lingkungan yang tidak sehat. "Termasuk juga kita tahu anak itu sudah keluar dari sekolah, DO, dan mereka hidup pada lingkungan yang tidak baik," jelasnya.
 
(Baca juga: 12 Pemerkosa ABG Bengkulu Ditangkap, 2 Masih Buron)
 
Sebaliknya, pelaku dewasa seharusnya dipidana dengan hukuman berlapis. Pelaku tak hanya dipidana kasus pemerkosaan, tetapi juga pembunuhan. Sama halnya mencederai hukum jika pelaku dewasa tak dihukum semaksimal mungkin.
 
"Dewasa harusnya maksimal 15 tahun penjara, tapi bisa dilapis pasal pembunuhan atau pasal pembunuhan berencana hingga seumur hidup atau hukuman mati," jelas Erlinda.
 
Hukuman Pemerkosa Remaja Bengkulu Mencederai Perjuangan Perlindungan Anak
Ilustrasi/MTVN
 
Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
 
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
 
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya.
 
Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan