Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

PPKM Level 3 Berlaku Se-Indonesia di Akhir Tahun, Berikut 7 Kebijakan yang Perlu Diketahui

Cindy • 18 November 2021 19:45
Jakarta: Pemerintah berencana memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang. Keputusan diambil guna mencegah lonjakan kasus covid-19.
 
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi tingkat menteri secara daring, Rabu, 17 November 2021.
 
Effendy menyebut aturan ini akan berlaku secara nasional, baik di Pulau Jawa-Bali maupun di luar pulau tersebut. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Berikut 7 kebijakan PPKM level 3 yang berlaku se-Indonesia di akhir tahun 2021: 

1. Larangan pesta kembang api dan pawai

ilustrasi kembang api. MI Pius Erlangga
Ilustrasi kembang api. MI/Pius Erlangga.
 
Pemerintah melarang pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022. Perayaan akhir tahun seperti pawai maupun arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar juga sepenuhnya dilarang. Aturan tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditetapkan paling lambat Senin, 22 November 2021. 

2. Pembatasan tempat ibadah

Pemerintah juga akan membatasi tempat ibadah selama Nataru yang hanya bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen di Jawa dan Bali. Sementara luar Jawa-Bali, kapasitas tempat ibadah berdasarkan status zona covid-19 di daerah. Daerah zona hijau covid-19 ditetapkan kapasitas maksimal 75 persen, zona kuning 50 persen, serta zona oranye dan merah dibatasi 25 persen. 
 
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Lingkup Satuan Pendidikan di Lingkungan Kemenag Libur Akhir Tahun Nataru 2021 dan Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021.
 
Baca: 4 Kebijakan Pengendalian Covid-19 Jelang Nataru
 

3. Pembatasan fasilitas publik

Pemerintah mengusulkan untuk menutup sementara fasilitas dan area publik di Pulau Jawa-Bali pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Sementara, fasilitas dan area publik di luar Jawa-Bali boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat. Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

4. Pembatasan kegiatan makan, minum, dan bioskop

Sesuai aturan PPKM Level 3, kegiatan makan, minum, dan bioskop akan dibatasi maksimal 50 persen kapasitas. Ketiga tempat itu juga diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Di Pulau Jawa-Bali, para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan di luar Jawa-Bali, tidak wajib memakai aplikasi tersebut. 

5. Pembatasan resepsi pernikahan

Ilustrasi pernikahan. Medcom.id
Ilustrasi pernikahan. Medcom.id.
 
Gelaran resepsi pernikahan di Jawa-Bali dibatasi maksimal kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara, gelaran resepsi pernikahan di luar Jawa-Bali dibatasi maksimal 50 persen kapasitas dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

6. Pelarangan cuti akhir tahun 

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta, dilarang mengambil cuti selama libur Nataru nanti. Ini guna meminimalisasi pergerakan masyarakat yang memanfaatkan momentum libur nasional untuk pulang kampung atau berpergian. 

7. Pembatasan perjalanan

Kementerian Perhubungan juga akan melarang ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, melakukan perjalanan selama Nataru. Pemerintah akan melakukan pengetatan arus perjalanan dari luar negeri serta memberlakukan ganjil genap di jalan tol. 
 
Baca: PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama Nataru
 
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan aturan wajib tes antigen 1x24 jam untuk perjalanan domestik via darat di dalam Pulau Jawa-Bali. Sedangkan, perjalanan dengan transportasi udara khusus penerima vaksin dosis lengkap cukup antigen 1x24 jam. Kemudian, penerima vaksin dosis pertama tetap wajib PCR 1x24 jam. 
 
Aturan perjalanan berbeda untuk luar Jawa-Bali. Perjalanan domestik dengan transportasi darat wajib antigen 1x24 jam, sedangkan transportasi udara wajib PCR yang berlaku 3x24 jam serta menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. 
 
Pemerintah membatasi transportasi umum di Pulau Jawa-Bali sebesar 70 persen kapasitas. Sedangkan, di luar Pulau Jawa-Bali boleh beroperasi penuh dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan