Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

4 Kebijakan Pengendalian Covid-19 Jelang Nataru

Theofilus Ifan Sucipto • 18 November 2021 17:49
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah membuat sejumlah kebijakan pengendalian covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan ini sudah disepakati seluruh kementerian dan lembaga.
 
"Ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus di akhir 2021 dan awal 2022," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Kamis, 18 November 2021.
 
Kebijakan pertama, yakni pengetatan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat. Terutama, di fasilitas publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Melalui penyetaraan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 secara nasional," kata Wiku.
 
Wiku meminta pengelola fasilitas publik membentuk satgas prokes. Mereka bertugas mengawasi dan mengingatkan pengunjung bila lengah menerapkan prokes.
 
Baca: PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama Nataru
 
Kebijakan kedua ialah pembatasan pergerakan masyarakat. Pemerintah bakal menetapkan persyaratan administratif dan skrining kesehatan untuk mobilitas.
 
"Ketiga, pengawasan penerapan kebijakan sampai ke tingkat RT/RW (rukun tetangga/rukun warga)," jelas Wiku.
 
Wiku berharap peran satgas covid-19 dan posko daerah ditingkatkan. Supaya penularan virus berbahaya itu bisa ditekan mulai dari tingkat komunitas.
 
Kebijakan keempat, yakni pelarangan cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal serupa berlaku bagi TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama libur akhir tahun.
 
"Peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan cuti di akhir tahun," ujar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan