Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama Nataru

Theofilus Ifan Sucipto • 17 November 2021 20:21
Jakarta: Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu guna menekan penularan covid-19 di akhir tahun.
 
“Seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi tingkat menteri secara daring, Rabu, 17 November 2021.
 
Muhadjir menyebut kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2021. Namun, penerapan kebijakan itu menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus covid-19 pascalibur Nataru,” jelas dia.
 
Baca: Satgas: Upaya Mencegah Lonjakan Covid-19 Berlapis-lapis
 
Muhadjir menuturkan Inmendagri teranyar akan menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian dan penanganan covid-19 selama Nataru. Penetapan Inmendagri paling lambat pada Senin, 22 November 2021.
 
Muhadjir meminta kementerian/lembaga, TNI-Polri, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan surat edaran terkait. Kemudian, mendukung operasional pelaksanaan pengendalian covid-19 di akhir tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan