Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pendaftaran capres-cawapres setelah perubahan syarat batas usia. Anies Baswedan memberikan tanggapan berupa pepatah Jawa.
Ditemui saat kunjungan ke ikon kuliner Kota Semarang, Lumpia Cik Me Me, Senin, 5 Februari 2024, malam. Anies mengatakan bahwa semua hal yang bersifat baik maupun buruk pasti akan ketahuan juga pada akhirnya.
“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik ala ketara. Semua yang sifatnya baik nanti akan terlihat, semua yang sifatnya buruk juga nanti akan terlihat,” ujar capres nomor urut 1.
Anies mengapresiasi sikap DKPP yang secara tegas memberikan peringatan terhadap pelanggaran yang terjadi selama masa pemilu ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan pentingnya mengutamakan etik.
“Kami berulang kali sampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan anggap enteng. Saya sampaikan apresiasi kepada DKPP yang berani mengungkap yang senyatanya,” kata Anies.
Hasyim Asy’ari dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI itu diberikan sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024.
Heddy mengungkap, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
Sementara itu, enam komisioner KPU RI lainnya juga diberi peringatan keras. Mereka ialah Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Jakarta: Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (
DKPP) terkait pendaftaran capres-cawapres setelah perubahan syarat batas usia.
Anies Baswedan memberikan tanggapan berupa pepatah Jawa.
Ditemui saat kunjungan ke ikon kuliner Kota Semarang, Lumpia Cik Me Me, Senin, 5 Februari 2024, malam. Anies mengatakan bahwa semua hal yang bersifat baik maupun buruk pasti akan ketahuan juga pada akhirnya.
“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama,
becik ketitik ala ketara. Semua yang sifatnya baik nanti akan terlihat, semua yang sifatnya buruk juga nanti akan terlihat,” ujar capres nomor urut 1.
Anies mengapresiasi sikap DKPP yang secara tegas memberikan peringatan terhadap pelanggaran yang terjadi selama masa pemilu ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan pentingnya mengutamakan etik.
“Kami berulang kali sampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan anggap enteng. Saya sampaikan apresiasi kepada DKPP yang berani mengungkap yang senyatanya,” kata Anies.
Hasyim Asy’ari dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI itu diberikan sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024.
Heddy mengungkap, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
Sementara itu, enam komisioner KPU RI lainnya juga diberi peringatan keras. Mereka ialah Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)