Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Pemberian sanksi ini dinilai bisa berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu.
“Kalau publik semakin berkurang kepercayaannya, itu bisa berdampak kepada kepercayaan orang terhadap hasil pemilu. Jadi kalau tidak dipercaya, tidak legitimate penyelenggaranya ya, itu ada potensi, misalnya hasil pemilu juga dianggap bisa dilegitimasi juga, bisa kurang dipercaya publik juga,” ujar mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Muhammad, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Muhammad menegaskan putusan Hasyim terbukti melanggar kode etik tidak akan mengubah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sebab, DKPP tidak meminta KPU mengoreksi pencalonan Gibran.
“Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran? Ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya.
Gibran tetap jadi cawapres gitu kan,” ujar dia.
Muhammad menyebut putusan DKPP hanya di wilayah etik, tidak mengubah pencalonan Gibran. “Inilah menurut saya agak sedikit hilang. Kontradiktif lah. Di sisi lain kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu,” ungkap dia.
Dia menyayangkan putusan DKPP tidak progresif dan cenderung tak mengoreksi proses-proses yang dilakukan KPU.
“Kalau misalnya DKPP progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))