Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Dari Mal Hingga Tempat Ibadah, Ini Aturan Baru PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Patrick Pinaria • 07 Februari 2022 16:17
Jakarta: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa-Bali resmi naik ke level tiga. Wilayah-wilayah tersebut di antaranya, Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, dan Pulau Bali.
 
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan status PPKM itu diputuskan bukan karena lonjakan kasus covid-19. Rendahnya tracing covid-19 jadi alasan.
 
"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut lewat konferensi pers virtual pada Senin, 7 Februari 2022.

Adapun alasan kenaikan status PPKM di Bali sedikit berbeda. Luhut menilai pergantian status PPKM di Pulau Dewata lantaran jumlah pasien rawat inap yang meningkat.
 
Selama PPKM level 3 berlangsung, Luhut memastikan ada aturan baru yang akan diterapkan. Sejumlah aturan baru ini dibuat lebih terarah untuk kelompok lansia, komorbid dan belum divaksinasi. Hal itu karena varian Omicron lebih memberikan risiko berat untuk kelompok-kelompok tersebut.
 
"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," tutur Luhut.
 
Berikut ini aturan-aturan baru PPKM level 3 yang sudah dirangkum Medcom:
 
 

1. Industri ekspor dan domestik

Dalam industri ini masih diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, syaratnya, industri ini memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). 
 
Pemerintah juga meminta minimal 75 persen dari jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan industri ini telah divaksinasi lengkap. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan.

2. Supermarket

Penyesuaian baru juga diberlakukan di sektor supermarket. Pemerintah hanya mengizinkan maksimal pengunjung 60 persen untuk kegiatan di supermarket. Sedangkan jam operasional di sektor ini dibatasi hingga pukul 21.00.

3. Pasar 

Kegiatan di pasar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00. Adapun batas pengunjung yang diizinkan maksima 60 persen.

4. Mal dan pusat perbelanjaan

Mal dan pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Khusus pengunjung kategori anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk jika sudah divaksinasi dosis pertama.

5. Tempat bermain anak dan hiburan

Luhut menjelaskan kegiatan di sektor tempat bermain anak dan tempat hiburan masih diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 35 persen. Untuk pengunjung anak di bawah 12 tahun, mereka diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi.
 
 

6. Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe

Kegiatan di empat kategori tempat makan tersebut dapat buka hingga pukul 21.00. Sedangkan aturan untuk kapasitas pengunjung maksimal sampai 60 persen.

7. Bioskop

Kegiatan di bioskop pun masih diizinkan. Untuk pengunjung kategori anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi sudah harus menerima vaksin dosis pertama.

8. Tempat ibadah

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen.

9. Kegiatan seni/budaya dan lainnya

Kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan