Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Dari Mal Hingga Tempat Ibadah, Ini Aturan Baru PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Patrick Pinaria • 07 Februari 2022 16:17
 

6. Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe

Kegiatan di empat kategori tempat makan tersebut dapat buka hingga pukul 21.00. Sedangkan aturan untuk kapasitas pengunjung maksimal sampai 60 persen.

7. Bioskop

Kegiatan di bioskop pun masih diizinkan. Untuk pengunjung kategori anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi sudah harus menerima vaksin dosis pertama.

8. Tempat ibadah

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen.

9. Kegiatan seni/budaya dan lainnya

Kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan