Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Dari Mal Hingga Tempat Ibadah, Ini Aturan Baru PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Patrick Pinaria • 07 Februari 2022 16:17
 

1. Industri ekspor dan domestik

Dalam industri ini masih diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, syaratnya, industri ini memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). 
 
Pemerintah juga meminta minimal 75 persen dari jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan industri ini telah divaksinasi lengkap. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan.

2. Supermarket

Penyesuaian baru juga diberlakukan di sektor supermarket. Pemerintah hanya mengizinkan maksimal pengunjung 60 persen untuk kegiatan di supermarket. Sedangkan jam operasional di sektor ini dibatasi hingga pukul 21.00.

3. Pasar 

Kegiatan di pasar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00. Adapun batas pengunjung yang diizinkan maksima 60 persen.

4. Mal dan pusat perbelanjaan

Mal dan pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Khusus pengunjung kategori anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk jika sudah divaksinasi dosis pertama.

5. Tempat bermain anak dan hiburan

Luhut menjelaskan kegiatan di sektor tempat bermain anak dan tempat hiburan masih diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 35 persen. Untuk pengunjung anak di bawah 12 tahun, mereka diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi.
 
Halaman Selanjutnya
  6. Warteg, lapak jajan,…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan