Jakarta: Kartu sidik jari atau dokumen rumus sidik jari merupakan salah satu syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kartu sidik jari adalah hasil rumusan dari garis-garis papilair yang ada pada jari seseorang. Pembuatan dan pengambilan rumus sidik jari menjadi salah satu syarat membuat SKCK yang dimaksudkan sebagai rekam identifikasi dan acuan untuk catatan bahwa yang pemohon pernah terlibat tindak pidana atau tidak.
Masa Berlaku Kartu Sidik Jari SKCK
Melansir laman Polres Klungkung, kartu sidik jari berbentuk form AK-24 yang tersedia di unit Inafis. Dokumen ini kemudian diberikan kepada pemohon SKCK dengan masa berlaku seumur hidup, selama jari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan (buntung atau terpotong).
Syarat Membuat Kartu Sidik Jari SKCK
Sejumlah dokumen harus Sobat Medcom siapakan untuk memenuhi syarat membuat kartu sidik jari. Adapun daftar dokumen yang dibutuhkan menurut ketentuan secara umum adalah sebagai berikut:
Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 2 lembar
Pas foto ukuran 3x4 dengan latar merah sebanyak 1 lembar
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP 1 lembar
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK sebanyak 1 lembar
Cara Membuat Kartu Sidik Jari SKCK
Pemohon bisa membawa syarat-syarat yang sebelumnya disebutkan ke Polres setempat. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah membuat kartu sidik jari ini:
Pemohon sidik jari datang langsung ke Polres setempat (tidak bisa diwakilkan)
Petugas memberikan form AK-23
Pemohon mengisi form AK-23
Perekaman sidik jari online oleh petugas
Perumusan sidik jari oleh petugas
Penyerahan form AK-24 atau kartu sidik jari.
Biaya Membuat Kartu Sidik Jari SKCK
Membuat kartu sidik jari tidak dikenakan biaya sepeserpun. Namun, Sobat Medcom harus memerhatikan waktu pelayanan pembuatan kartu sidik jari. Yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 dan Sabtu pukul 08.00 sesuai waktu setempat.
Jakarta: Kartu sidik jari atau dokumen rumus sidik jari merupakan salah satu syarat membuat
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (
Polri).
Kartu sidik jari adalah hasil rumusan dari garis-garis papilair yang ada pada jari seseorang. Pembuatan dan pengambilan rumus sidik jari menjadi salah satu syarat membuat SKCK yang dimaksudkan sebagai rekam identifikasi dan acuan untuk catatan bahwa yang pemohon pernah terlibat tindak pidana atau tidak.
Masa Berlaku Kartu Sidik Jari SKCK
Melansir laman Polres Klungkung, kartu sidik jari berbentuk form AK-24 yang tersedia di unit Inafis. Dokumen ini kemudian diberikan kepada pemohon SKCK dengan masa berlaku seumur hidup, selama jari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan (buntung atau terpotong).
Syarat Membuat Kartu Sidik Jari SKCK
Sejumlah dokumen harus Sobat Medcom siapakan untuk memenuhi syarat membuat kartu sidik jari. Adapun daftar dokumen yang dibutuhkan menurut ketentuan secara umum adalah sebagai berikut:
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 2 lembar
- Pas foto ukuran 3x4 dengan latar merah sebanyak 1 lembar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP 1 lembar
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK sebanyak 1 lembar
Cara Membuat Kartu Sidik Jari SKCK
Pemohon bisa membawa syarat-syarat yang sebelumnya disebutkan ke Polres setempat. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah membuat kartu sidik jari ini:
- Pemohon sidik jari datang langsung ke Polres setempat (tidak bisa diwakilkan)
- Petugas memberikan form AK-23
- Pemohon mengisi form AK-23
- Perekaman sidik jari online oleh petugas
- Perumusan sidik jari oleh petugas
- Penyerahan form AK-24 atau kartu sidik jari.
Biaya Membuat Kartu Sidik Jari SKCK
Membuat kartu sidik jari tidak dikenakan biaya sepeserpun. Namun, Sobat Medcom harus memerhatikan waktu pelayanan pembuatan kartu sidik jari. Yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 dan Sabtu pukul 08.00 sesuai waktu setempat.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(SUR)