Cara perpanjangan SKCK Terbaru 2023 (Ilustrasi)
Cara perpanjangan SKCK Terbaru 2023 (Ilustrasi)

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2023, Bisa Online dan Offline

Muhammad Syahrul Ramadhan • 27 September 2023 17:00
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang digunakan untuk banyak keperluan, salah satunya untuk melamar kerja. Tapi tahukah sobat Medcom SKCK ada masa berlakunya?
 
Dikutip dari laman laman skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu bagaimana kalau masa berlaku SKCK sudah habis? Tenang, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang lho. Simak yuk cara memperpanjang SKCK lengkap dengan syaratnya.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri. Dokumen merupakan keterangan yang diterbitkan polisi yang menyatakan individu terbebas dari kegiatan kriminalitas atau kejahatan
 
SKCK diterbitkan Polri yang mencatat informasi individu dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Syarat Memperpanjang SKCK

Bagi sobat Medcom yang ingin memperpanjang SKCK berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id:
  1. Fotokopi KTP 1 lembar
  2. SKCK asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang 
  3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
  4. SKCK yang diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. Untuk dilakukan perumusan sidik jari.
Apabila masa berlaku SKCK sudah lewat dari satu tahun maka harus membawa persyaratan seperti untuk pembuatan SKCK baru. Namun, tidak mengisi formulir pengisian. 

Cara Memperpanjang SKCK

Terdapat dua cara yang bisa sobat Medcom pilih untuk melakukan perpanjangan SKCK, yakni online melalui HP atau datang ke kantor Polisi sesuai domisili. Adapun perpanjangan di kantor Polisi bisa dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00.

Cara Perpanjang SKCK Online

Sebelumnya, perpanjangan SKCK online dilakukan melalui situs skck.polri.go.id. Kini per 20 Maret 2023 proses perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Polri Super App. Berikut caranya:
  1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  2. Lakukan pendaftaran
  3. Setelah itu pilih menu SKCK
  4. Ajukan pembuatan SKCK
  5. Lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan
  6. Lakukan pembayaran
  7. Setelah itu datang ke kantor Polisi untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran
 
Baca juga: 200 Bacaleg Minta Diterbitkan SKCK di Polres Jayapura
 

Cara Perpanjang SKCK Offline

Untuk perpanjangan offline dapat dilakukan di kantor Polisi sesuai domisili. Perpanjangan dapat dilakukan melalui loket mulai pukul 08.00-15.00. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Datang ke kantor Polisi sesuai domisili
  2. Bawa dokumen untuk perpanjangan SKCK:
  3. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
  4. Fotokopi KTP/SIM
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  7. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar
  8. Selanjutnya isi formulir perpanjangan SKCK
  9. Setelah itu lakukan pembayaran
 

Biaya pembuatan SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
 
Baca Juga:
Masa Berlaku SKCK Habis? Ini Biaya hingga Cara Memperpanjangnya
Simak, Ini Keterangan Keperluan Pembuatan SKCK untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2023
Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK 2023 Terbaru, Lengkap dengan Cara dan Biaya Membuatnya
 

Dasar aturan SKCK

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan