Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang digunakan untuk banyak keperluan, salah satunya untuk melamar kerja. Tapi tahukah sobat Medcom SKCK ada masa berlakunya?
Dikutip dari laman laman skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu bagaimana kalau masa berlaku SKCK sudah habis? Tenang, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang lho. Simak yuk cara memperpanjang SKCK lengkap dengan syaratnya.
Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri. Dokumen merupakan keterangan yang diterbitkan polisi yang menyatakan individu terbebas dari kegiatan kriminalitas atau kejahatan
SKCK diterbitkan Polri yang mencatat informasi individu dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan.
Syarat Memperpanjang SKCK
Bagi sobat Medcom yang ingin memperpanjang SKCK berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id:
Fotokopi KTP 1 lembar
SKCK asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang
Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
SKCK yang diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. Untuk dilakukan perumusan sidik jari.
Apabila masa berlaku SKCK sudah lewat dari satu tahun maka harus membawa persyaratan seperti untuk pembuatan SKCK baru. Namun, tidak mengisi formulir pengisian.
Cara Memperpanjang SKCK
Terdapat dua cara yang bisa sobat Medcom pilih untuk melakukan perpanjangan SKCK, yakni online melalui HP atau datang ke kantor Polisi sesuai domisili. Adapun perpanjangan di kantor Polisi bisa dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00.
Cara Perpanjang SKCK Online
Sebelumnya, perpanjangan SKCK online dilakukan melalui situs skck.polri.go.id. Kini per 20 Maret 2023 proses perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Polri Super App. Berikut caranya:
Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
Lakukan pendaftaran
Setelah itu pilih menu SKCK
Ajukan pembuatan SKCK
Lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan
Lakukan pembayaran
Setelah itu datang ke kantor Polisi untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran
Cara Perpanjang SKCK Offline
Untuk perpanjangan offline dapat dilakukan di kantor Polisi sesuai domisili. Perpanjangan dapat dilakukan melalui loket mulai pukul 08.00-15.00. Berikut langkah-langkahnya:
Datang ke kantor Polisi sesuai domisili
Bawa dokumen untuk perpanjangan SKCK:
Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
Fotokopi KTP/SIM
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar
Selanjutnya isi formulir perpanjangan SKCK
Setelah itu lakukan pembayaran
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Dasar aturan SKCK
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang digunakan untuk banyak keperluan, salah satunya untuk melamar kerja. Tapi tahukah sobat Medcom
SKCK ada masa berlakunya?
Dikutip dari laman laman
skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu bagaimana kalau masa berlaku SKCK sudah habis? Tenang, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang lho. Simak yuk cara memperpanjang SKCK lengkap dengan syaratnya.
Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri. Dokumen merupakan keterangan yang diterbitkan polisi yang menyatakan individu terbebas dari kegiatan kriminalitas atau kejahatan
SKCK diterbitkan
Polri yang mencatat informasi individu dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan.
Syarat Memperpanjang SKCK
Bagi sobat
Medcom yang ingin memperpanjang SKCK berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan seperti dikutip dari laman
sippn.menpan.go.id:
- Fotokopi KTP 1 lembar
- SKCK asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
- SKCK yang diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. Untuk dilakukan perumusan sidik jari.
Apabila masa berlaku SKCK sudah lewat dari satu tahun maka harus membawa persyaratan seperti untuk pembuatan SKCK baru. Namun, tidak mengisi formulir pengisian.
Cara Memperpanjang SKCK
Terdapat dua cara yang bisa sobat Medcom pilih untuk melakukan perpanjangan SKCK, yakni online melalui HP atau datang ke
kantor Polisi sesuai domisili. Adapun perpanjangan di kantor Polisi bisa dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00.
Cara Perpanjang SKCK Online
Sebelumnya, perpanjangan SKCK online dilakukan melalui situs
skck.polri.go.id. Kini per 20 Maret 2023 proses perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Polri Super App. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran
- Setelah itu pilih menu SKCK
- Ajukan pembuatan SKCK
- Lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan
- Lakukan pembayaran
- Setelah itu datang ke kantor Polisi untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran
Cara Perpanjang SKCK Offline
Untuk perpanjangan offline dapat dilakukan di kantor Polisi sesuai domisili. Perpanjangan dapat dilakukan melalui loket mulai pukul 08.00-15.00. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Polisi sesuai domisili
- Bawa dokumen untuk perpanjangan SKCK:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Selanjutnya isi formulir perpanjangan SKCK
- Setelah itu lakukan pembayaran
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Dasar aturan SKCK
- Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)