Cara mengurus SKCK Online Terbaru 2023 (Ilustrasi)
Cara mengurus SKCK Online Terbaru 2023 (Ilustrasi)

Simak, Ini Keterangan Keperluan Pembuatan SKCK untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2023

Muhammad Syahrul Ramadhan • 28 Desember 2023 19:20
Jakarta: Peserta yang lulus PPPK 2023 sudah bisa melakukan pemberkasan  Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Dalam pemberkasan DRH NI ada beberapa dokumen yang wajib diunggah, salah satunya SKCK.
 
Dalam pembuatan SKCK untuk pemberkasan ini DRH NI PPPK 2023 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama adalah pembuatannya dilakukan di Polres.
 
Kemudian kedua adalah keperluan pembuatan SKCK. Pastikan keperluan SKCK diisi "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK". 

Cara Membuat SKCK di Polres

  1. Cara Membuat SKCK Baru  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 
  4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 
  5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara Membuat SKCK Melalui Aplikasi PRESISI Polri

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online lewat aplikasi presisi. Berikut ini langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  2. Lakukan pendaftaran
  3. Setelah itu pilih menu SKCK
  4. Ajukan pembuatan SKCK
  5. Lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan
  6. Lakukan pembayaran
  7. Setelah itu datang ke Polres untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran.

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
 
Baca juga: Ketahui Arti Kode Kelulusan Seleksi PPPK 2023: P, P/L, PR1, L2, TL, hingga A?
 

Biaya pembuatan SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan