Cara mengurus SKCK Online Terbaru 2023 (Ilustrasi)
Cara mengurus SKCK Online Terbaru 2023 (Ilustrasi)

Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK 2023 Terbaru, Lengkap dengan Cara dan Biaya Membuatnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 28 Desember 2023 18:11
Jakarta: SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib diunggah saat pemberkasan DRH  Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023. Dokumen SKCK tersebut diunggah dalam format PDF.
 
Pemberkasan DRH NI PPPK 2023 dilakukan mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024. Peserta yang dinyatakan lulus PPPK 2023 mengisi DRH NI di portal https://sscasn.bkn.go.id/.
 
Salah satu dokumen yang wajib diunggah saat pemberkasan adalah SKCK. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Adapun SKCK ini diterbitkan oleh Polres dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK". Ini berarti peserta perlu membuat SKCK baru untuk keperluan pemberkasan. Yuk, simak persyaratan dan cara membuat SKCK baru untuk pemberkasan PPPK 2023.

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK di Polres

  1. Cara Membuat SKCK Baru  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 
  4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 
  5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
 
Baca juga: Kemendikbudristek Bakal Usulkan 300 Ribu Formasi pada Seleksi PPPK Guru 2024?
 

Cara Membuat SKCK Melalui Aplikasi PRESISI Polri

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online lewat aplikasi presisi. Berikut ini langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  2. Lakukan pendaftaran
  3. Setelah itu pilih menu SKCK
  4. Ajukan pembuatan SKCK
  5. Lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan
  6. Lakukan pembayaran
  7. Setelah itu datang ke Polres untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran.

Biaya pembuatan SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan