Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Masa Berlaku SKCK Habis? Ini Biaya hingga Cara Memperpanjangnya

Fatha Annisa • 08 Agustus 2023 10:45
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat berisi keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal. Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
 
SKCK dibutuhkan untuk sejumlah kepentingan, salah satunya adalah melamar pekerjaan. Surat ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, Sobat Medcom perlu memperpanjangnya. 
 
Untuk lebih lengkap mengenai biaya, syarat, dan cara perpanjang SKCK, yuk simak artikel ini!

Biaya Perpanjang SKCK

Biaya penerbitan SKCK tergolong cukup terjangkau. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, biayanya pembuatan dokumen ini adalah Rp30.000
 

Syarat Perpanjang SKCK

Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SKCK:
 
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. SKCK asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang 
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
4. SKCK yang diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. 5. Untuk dilakukan perumusan sidik jari.
6. Apabila masa berlaku SKCK sudah lewat dari satu tahun maka harus membawa persyaratan seperti untuk pembuatan SKCK baru. Namun, tidak mengisi formulir pengisian. 
 
Catatan tambahan:
 
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
 
Baca: Komplotan Pemalsu SKCK Dibekuk di Malang

Cara Perpanjang SKCK

Terdapat dua cara untuk memperpanjang SKCK, yakni online atau datang langsung ke kantor Polisi sesuai domisili (offline).

Cara Perpanjang SKCK Online

Per 20 Maret 2023 proses perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Polri Super App. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
2. Lakukan pendaftaran
3. Pilih menu SKCK
4. Ajukan pembuatan SKCK
5. Lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan
6. Lakukan pembayaran
7. Kemudian datang ke kantor Polisi untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran
 
Baca: Permudah Masyarakat, Polri-Ditjen PAS Sepakat Kolaborasi Data
 

Cara Perpanjang SKCK Offline

Perpanjang SKCK secara offline dilakukan di loket di kantor Polisi sesuai domisili mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Berikut caranya: 
 
1. Datang ke kantor Polisi sesuai domisili
2. Bawa dokumen untuk perpanjangan SKCK:
3. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
4. Fotokopi KTP/SIM
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
7. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar
8. Isi formulir perpanjangan SKCK
9. Kemudian lakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan