Jakarta: Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menandatangani pedoman kerja. Pedoman itu terkait kerja sama pemanfaatan dan pertukaran data.
"Ini akan sangat membantu Polri dalam mendapatkan informasi yang jelas," kata Kepala Baintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri usai penandatanganan di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Ahmad menekankan pentingnya validasi data, salah satunya untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat. Informasi Pusat Data Pemasyarakatan (SDP) Ditjen PAS dinilai lengkap dan akurat.
"Ke depannya, masyarakat bisa saja mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari manapun dan kapanpun," papar jenderal bintang tiga itu.
Ahmad menyebut masyarakat kini hanya perlu mempersiapkan kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekadar mendapat SKCK.
Senada, Direktur Jenderal PAS Reynhard Silitonga menyebut instansi penegak hukum memiliki irisan tugas dan fungsi. Kolaborasi antarlembaga penting agar pelayanan kian maksimal.
"Dengan ditandatanganinya edoman kerja ini, peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin nyata," tutur dia dalam kesempatan yang sama.
Reynhard berharap kerja sama dengan Baintelkam Polri semakin optimal dan efektif. Khususnya dalam upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi.
"Pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam Polri," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam)
Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (
Ditjen PAS) menandatangani pedoman kerja. Pedoman itu terkait kerja sama pemanfaatan dan pertukaran data.
"Ini akan sangat membantu Polri dalam mendapatkan informasi yang jelas," kata Kepala Baintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri usai penandatanganan di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Ahmad menekankan pentingnya validasi data, salah satunya untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat. Informasi Pusat Data Pemasyarakatan (SDP) Ditjen PAS dinilai lengkap dan akurat.
"Ke depannya, masyarakat bisa saja mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (
SKCK) dari manapun dan kapanpun," papar jenderal bintang tiga itu.
Ahmad menyebut masyarakat kini hanya perlu mempersiapkan kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekadar mendapat SKCK.
Senada, Direktur Jenderal PAS Reynhard Silitonga menyebut instansi penegak hukum memiliki irisan tugas dan fungsi. Kolaborasi antarlembaga penting agar pelayanan kian maksimal.
"Dengan ditandatanganinya edoman kerja ini, peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin nyata," tutur dia dalam kesempatan yang sama.
Reynhard berharap kerja sama dengan Baintelkam Polri semakin optimal dan efektif. Khususnya dalam upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi.
"Pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam Polri," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)