Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Upaya itu demi alasan keselamatan.
"Karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Susilaningtias menerangkan rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskri juga untuk membantu persiapan kembali bertugas sebagai anggota Polri. Sehingga, Bharada E bisa lebih dekat dengan Korps Bhayangkara.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Bharada E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan pada Senin siang, 27 Februari 2023.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun enam bulan. Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) dipindahkan ke
Rutan Bareskrim Mabes Polri. Upaya itu demi alasan keselamatan.
"Karena di
Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Susilaningtias menerangkan rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskri juga untuk membantu persiapan kembali bertugas sebagai anggota Polri. Sehingga, Bharada E bisa lebih dekat dengan Korps Bhayangkara.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Bharada E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan pada Senin siang, 27 Februari 2023.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun enam bulan. Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)