Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain. Foto: MI/Mohamad Irfan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain. Foto: MI/Mohamad Irfan

Pemerintah Dinilai tak Serius Tindak Pelaku Pelecehan Seksual

Misbahol Munir • 05 Mei 2016 10:16
medcom.id, Jakarta: Meninggalnya YY, 14, siswi SMP yang diperkosa dan dibunuh segerombolan pemuda menjadi sorotan banyak pihak. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa YY itu.
 
Sebab itu, Malik Haramain kembali mengingatkan pemerintah agar lebih serius menangani tingginya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. 
 
"Kami menyayangkan sikap pemerintah yang tidak berani menindak tegas dan menghukum berat pelaku kekerasan. Selama ini pemerintah terkesan setengah-setengah dalam menindak pelaku," kata Malik kepada Metrotvnews.com, Kamis (5/5/2016). 

Padahal kata dia, Komisi VIII, yang menangani bidang  perlindungan anak telah merekomendasikan pemerintah untuk memperberat pelaku kekerasan anak.
 
"Panja Perlindungan Anak Komisi VIII sudah merekomendasikan agar Presiden segera mengeluarkan Perppu tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual anak," kata ujar politikus PKB itu.  
 
Pemerintah Dinilai tak Serius Tindak Pelaku Pelecehan Seksual
Ilustrasi pemerkosaan anak. Foto: MI/Ramdani
 
Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan terobosan apapun dalam menyikapi kejahatan ini. Karena itu dia mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pemberatan hukuman pelaku kekerasan anak. 
 
"Saya minta Presiden Joko Widodo segera bertindak dengan mengeluarkan Perppu pemeberatan hukuman terhadap pelaku dan segera menginstruksikan kepada penegak hukum agar lebih sigap dan tegas terutama dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan," kata mantan Ketua Panja Perlindungan Anak Komisi VIII DPR RI itu. 
 
(Baca juga: KPAI Klaim Kasus Kekerasan pada Anak Meningkat)
 
Selain itu, Presiden juga harus segera menginstruksikan semua Kepala Daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak.
 
Pemerkosaan berujung kematian YY jadi perbincangan di media sosial. Di Twitter, muncul tanda pagar sebagai bentuk solidaritas netizen terhadap keluarga dan korban serta perlawanan terhadap tindak kekerasan kepada perempuan dan anak.
 


 
118 LSM dan 273 individu menyuarakan kepedulian untuk YY. Mereka juga mendesak agar Polda Bengkulu fokus menangani kasus ini.
 
Sebelum memperkosa, ke-14 anak baru gede itu pesta minuman keras di rumah salah seorang di antaranya. Korban yang baru pulang sekolah melintas di depan rumah tersebut.
 
(Baca juga: KPAI Masih Tangani 5 Kasus Serupa dengan YY)
 
Singkat cerita, 14 pria tersebut memerkosa YY, lalu membunuhnya. Jenazahnya ditemukan Senin 4 April di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.
 
Korban meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang pada Minggu 3 April.
 
Polisi sudah menangkap 12 pelaku. Mereka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dan Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum.
 
YY korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kesekian ribu. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. 2.399 dari jumlah itu merupakan kasus perkosaan.
 
(Baca juuga: GKR Hemas Desak RUU Kekerasan Seksual Dituntaskan)
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan