Jakarta: Bukan dibatalkan, pemerintah mengganti istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Istilah diganti menjadi pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru.
"Judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. (Berlaku) 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurutnya, penggunaan PPKM level 3 kurang tepat. Sebab, pembatasan kegiatan cukup ketat dan di sisi lain, kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah berbeda.
"Kalau menggunakan istilah level 3 nanti (diterapkan) di semua wilayah (tidak tepat)," ungkap dia.
Pembatasan kegiatan masyarakat itu akan diperinci setiap daerah. Kebijakan masih digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski begitu, Tito mengungkap sejumlah aturan yang akan ditetapkan.
Baca: Berbagai Masukan Gugurkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Berikut sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru dirangkum tim Medcom.id:
1. Pelarangan perayaan tahun baru
Tito menegaskan seluruh kegiatan yang bakal menciptakan kerumunan dilarang. Seperti perayaan Tahun Baru 2022, pawai, hingga arak-arakan.
"Tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 persen orang. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan," tegas dia.
2. Mal, restoran, dan tempat wisata boleh buka
Mal, tempat wisata, dan restoran diizinkan buka selama libur Nataru. Namun pengelola harus memastikan kapasitas pengunjung tidak boleh melebihi 75 persen dari kapasitas. Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Diperkuat di tempat, ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ucap mantan Kapolri itu.
Pengunjung yang ingin mengunjungi tempat wisata, mal, dan restoran juga sudah menerima dosis lengkap vaksin covid-19. Ini guna mengantisipasi penularan covid-19 di ruang publik.
"Yang belum vaksin, jangan jalan lah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan," ujar Tito.
Baca: Mendagri Ancam Cabut Izin Mal dan Tempat Wisata yang Abai Prokes
3. Acara sosial budaya dibatasi
Penyelenggaran acara sosial budaya juga dibatasi maksimal kapasitas pengunjung 50 orang. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai pelacakan dan antisipasi penyebaran covid-19.
4. Aturan perjalanan jarak jauh
Pelaku perjalanan jarak jauh wajib sudah divaksinasi lengkap covid-19. Mereka juga harus menyertakan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Sementara, anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan namun dengan syarat ketat.
Anak-anak harus di tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara, serta tes antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
5. Aturan perjalanan luar negeri
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Aturan ini masih bisa berubah sesuai aturan pembatasan kegiatan masyarakat secara rinci tiap daerah.
Baca: Mendagri: Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan Hal Aneh
Jakarta: Bukan dibatalkan, pemerintah mengganti istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Istilah diganti menjadi pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru.
"Judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa
Nataru. (Berlaku) 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurutnya, penggunaan PPKM level 3 kurang tepat. Sebab, pembatasan kegiatan cukup ketat dan di sisi lain, kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah berbeda.
"Kalau menggunakan istilah level 3 nanti (diterapkan) di semua wilayah (tidak tepat)," ungkap dia.
Pembatasan kegiatan masyarakat itu akan diperinci setiap daerah. Kebijakan masih digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski begitu, Tito mengungkap sejumlah aturan yang akan ditetapkan.
Baca:
Berbagai Masukan Gugurkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Berikut sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru dirangkum tim
Medcom.id:
1. Pelarangan perayaan tahun baru
Tito menegaskan seluruh kegiatan yang bakal menciptakan kerumunan dilarang. Seperti
perayaan Tahun Baru 2022, pawai, hingga arak-arakan.
"Tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 persen orang. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan," tegas dia.
2. Mal, restoran, dan tempat wisata boleh buka
Mal,
tempat wisata, dan restoran diizinkan buka selama libur Nataru. Namun pengelola harus memastikan kapasitas pengunjung tidak boleh melebihi 75 persen dari kapasitas. Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Diperkuat di tempat, ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ucap mantan Kapolri itu.
Pengunjung yang ingin mengunjungi tempat wisata, mal, dan restoran juga sudah menerima dosis lengkap vaksin covid-19. Ini guna mengantisipasi penularan covid-19 di ruang publik.
"Yang belum vaksin, jangan jalan lah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan," ujar Tito.
Baca:
Mendagri Ancam Cabut Izin Mal dan Tempat Wisata yang Abai Prokes
3. Acara sosial budaya dibatasi
Penyelenggaran acara sosial budaya juga dibatasi maksimal kapasitas pengunjung 50 orang. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai pelacakan dan antisipasi penyebaran
covid-19.
4. Aturan perjalanan jarak jauh
Pelaku perjalanan jarak jauh wajib sudah
divaksinasi lengkap covid-19. Mereka juga harus menyertakan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Sementara, anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan namun dengan syarat ketat.
Anak-anak harus di tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara, serta tes antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
5. Aturan perjalanan luar negeri
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Aturan ini masih bisa berubah sesuai aturan pembatasan kegiatan masyarakat secara rinci tiap daerah.
Baca:
Mendagri: Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan Hal Aneh Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)