Jakarta: Pemerintah meminta pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), tak dijadikan polemik. Perubahan kebijakan dianggap hal biasa.
"Ini bukan sesuatu yang aneh (menurut) pendapat saya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Eks Kapolri itu menyampaikan perubahan kebijakan terkait penanganan covid-19 lumrah dilakukan. Hal itu terlihat pada evaluasi PPKM yang dilakukan setiap dua pekan.
"Tiap minggu kita buat perubahan-perubahan kok, level saja berubah, jadi sangat dinamis," ungkap Tito.
Baca: Mendagri Ancam Cabut Izin Mal dan Tempat Wisata yang Abai Prokes
Dia menyampaikan pembatalan tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tak ingin ada pembatasan terlalu ketat karena penyebaran covid-19 di Indonesia cukup landai.
"Perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di istana maka tidak menggunakan istilah level 3 tapi pembatasan khusus Nataru," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah meminta pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
(Nataru), tak dijadikan polemik. Perubahan kebijakan dianggap hal biasa.
"Ini bukan sesuatu yang aneh (menurut) pendapat saya," kata Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Eks Kapolri itu menyampaikan perubahan kebijakan terkait penanganan
covid-19 lumrah dilakukan. Hal itu terlihat pada evaluasi PPKM yang dilakukan setiap dua pekan.
"Tiap minggu kita buat perubahan-perubahan kok, level saja berubah, jadi sangat dinamis," ungkap Tito.
Baca:
Mendagri Ancam Cabut Izin Mal dan Tempat Wisata yang Abai Prokes
Dia menyampaikan pembatalan tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tak ingin ada pembatasan terlalu ketat karena penyebaran covid-19 di Indonesia cukup landai.
"Perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di istana maka tidak menggunakan istilah level 3 tapi pembatasan khusus Nataru," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)