Jakarta: Pengelola tempat wisata, mal, dan ruang publik diminta mematuhi ketentuan pembatasan kapasitas pengunjung selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sanksi tegas akan diberikan jika mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
"Yang enggak menerapkan tidak hanya cuma untuk pajangan saja, bila perlu cabut izinnya tempat usahanya di ruang publik terutama tempat-tempat publik," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Eks Kapolri itu membocorkan aturan main di tempat wisata dan ruang publik selama Nataru. Di antaranya, maksimal kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
Pengelola juga tidak diperkenankan menyelenggarakan pesta pergantian tahun baru. Sebab, rawan keramaian.
"Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru," kata dia.
Selain itu, pengelola diminta memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Penerapan aplikasi yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memaksimalkan pengawasan.
"Diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ucap dia.
Baca: Mal dan Tempat Wisata Boleh Buka Selama Nataru, Ini Syaratnya
Dia menyampaikan aturan pembatasan selama Nataru masih digodok. Pengesahan ketentuan ini ditargetkan pekan ini.
"Kemudian, disampaikan kepada publik dan kepala daerah menegakkannya, mengimplementasikannya," ujar dia.
Jakarta: Pengelola tempat wisata, mal, dan ruang publik diminta mematuhi ketentuan pembatasan kapasitas pengunjung selama
Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sanksi tegas akan diberikan jika mengabaikan
protokol kesehatan (prokes).
"Yang enggak menerapkan tidak hanya cuma untuk pajangan saja, bila perlu cabut izinnya tempat usahanya di ruang publik terutama tempat-tempat publik," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Eks Kapolri itu membocorkan aturan main di
tempat wisata dan ruang publik selama Nataru. Di antaranya, maksimal kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
Pengelola juga tidak diperkenankan menyelenggarakan pesta pergantian tahun baru. Sebab, rawan keramaian.
"Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru," kata dia.
Selain itu, pengelola diminta memaksimalkan penggunaan aplikasi
PeduliLindungi. Penerapan aplikasi yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memaksimalkan pengawasan.
"Diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ucap dia.
Baca:
Mal dan Tempat Wisata Boleh Buka Selama Nataru, Ini Syaratnya
Dia menyampaikan aturan pembatasan selama Nataru masih digodok. Pengesahan ketentuan ini ditargetkan pekan ini.
"Kemudian, disampaikan kepada publik dan kepala daerah menegakkannya, mengimplementasikannya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)