Jakarta: Mal dan tempat wisata diperbolehkan dibuka selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi pengelola dan masyarakat.
"Tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 persen orang. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Kapasitas maksimal pengunjung tempat wisata, mal, dan restoran hanya 75 persen. Pengelola diwajibkan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Tito mengatakan penggunaan PeduliLindungi untuk memaksimalkan pemantauan protokol kesehatan. Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan.
"Bukan hanya penerapan, tapi ditegakkan," ungkap dia.
Baca: Istilah PPKM Level 3 Saat Nataru Diganti
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu menyampaikan syarat masyarakat yang ingin mengunjungi tempat wisata, mal, dan restoran. Yakni, sudah menerima dosis lengkap vaksin covid-19.
"Yang belum vaksin, jangan jalan lah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan," ujar dia.
Dia menyampaikan kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara tidak ingin ada penyekatan selama Nataru.
"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar dia.
Jakarta: Mal dan tempat wisata diperbolehkan dibuka selama
libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi pengelola dan masyarakat.
"Tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 persen orang. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Kapasitas maksimal pengunjung tempat wisata, mal, dan restoran hanya 75 persen. Pengelola diwajibkan memaksimalkan penggunaan aplikasi
PeduliLindungi.
Tito mengatakan penggunaan PeduliLindungi untuk memaksimalkan pemantauan protokol kesehatan. Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan.
"Bukan hanya penerapan, tapi ditegakkan," ungkap dia.
Baca:
Istilah PPKM Level 3 Saat Nataru Diganti
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu menyampaikan syarat masyarakat yang ingin mengunjungi tempat wisata, mal, dan restoran. Yakni, sudah menerima dosis lengkap
vaksin covid-19.
"Yang belum vaksin, jangan jalan lah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan," ujar dia.
Dia menyampaikan kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara tidak ingin ada penyekatan selama Nataru.
"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)