Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/Anggi Tondi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/Anggi Tondi

Istilah PPKM Level 3 Saat Nataru Diganti

Anggi Tondi Martaon • 07 Desember 2021 14:50
Jakarta: Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatalkan. Istilah tersebut diganti.
 
"Judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. (Berlaku) 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
 
Eks Kapolri itu menyampaikan penggunaan PPKM level 3 kurang tepat. Sebab, pembatasan kegiatan cukup ketat dan di sisi lain, kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah berbeda.

"Kalau menggunakan istilah level 3 nanti (diterapkan) di semua wilayah (tidak tepat)," ungkap dia.
 
Baca: Berbagai Masukan Gugurkan PPKM Level 3 Saat Nataru
 
Tito menyampaikan pembatasan kegiatan diperinci setiap daerah. Pengaturan pembatasan tersebut tengah disusun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Tito menyampaikan penyusunan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru ditargetkan selesai pekan ini. Sehingga, seluruh daerah bisa menyesuaikan upaya pencegahan penyebaran covid-19 selama Nataru.
 
"Nanti saya tandatangani dan kemudian disampaikan kepada publik dan kepala daerah menegakkannya, mengimplementasikannya," sebut dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan