Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Daerah Diizinkan Racik Formula Tekan Penyebaran Covid-19

Nur Azizah • 04 September 2020 16:09
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membebaskan pemerintah daerah (pemda) mencari cara menekan pertumbuhan kasus covid-19. Mulai dari memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, denda, hingga memberlakukan jam malam.
 
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemda harus memperhitungkan berbagai tahapan untuk mengizinkan aktivitas warga di tengah pandemi. Pemda juga harus mengevaluasi kebijakan dan menyikapi hasil kajian dengan cepat.
 
"Jadi silakan pemda mencari solusi untuk menekan kasusnya," kata Wiku di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.

Wiku mengapresiasi Pemda Depok dan Bogor yang menerapkan kebijakan jam malam. Warga Bogor dan Depok hanya diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB.
 
Baca: Depok Terapkan Aturan Jam Malam
 
"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kab/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," tutur Wiku.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan