Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membebaskan pemerintah daerah (pemda) mencari cara menekan pertumbuhan kasus covid-19. Mulai dari memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, denda, hingga memberlakukan jam malam.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemda harus memperhitungkan berbagai tahapan untuk mengizinkan aktivitas warga di tengah pandemi. Pemda juga harus mengevaluasi kebijakan dan menyikapi hasil kajian dengan cepat.
"Jadi silakan pemda mencari solusi untuk menekan kasusnya," kata Wiku di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Wiku mengapresiasi Pemda Depok dan Bogor yang menerapkan kebijakan jam malam. Warga Bogor dan Depok hanya diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB.
Baca: Depok Terapkan Aturan Jam Malam
"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kab/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," tutur Wiku.
Pemerintah membebaskan pemda memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” bunyi aturan tersebut.
Inpres mewajibkan sanksi diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Baik berupa peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), hingga peraturan wali kota (perwali).
Penyusunan peraturan kepala daerah harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Setiap kepala daerah harus berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membebaskan pemerintah daerah (pemda) mencari cara menekan pertumbuhan kasus
covid-19. Mulai dari memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, denda, hingga memberlakukan jam malam.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut
pemda harus memperhitungkan berbagai tahapan untuk mengizinkan aktivitas warga di tengah pandemi. Pemda juga harus mengevaluasi kebijakan dan menyikapi hasil kajian dengan cepat.
"Jadi silakan pemda mencari solusi untuk menekan kasusnya," kata Wiku di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Wiku mengapresiasi Pemda Depok dan Bogor yang menerapkan kebijakan jam malam. Warga Bogor dan Depok hanya diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB.
Baca: Depok Terapkan Aturan Jam Malam
"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kab/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," tutur Wiku.