Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Depok Terapkan Aturan Jam Malam

Antara • 31 Agustus 2020 10:48
Depok: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mulai menerapkan aturan jam malam, Senin, 31 Agustus 2020. Aturan jam malam dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, demi menekan risiko penularan covid-19.
 
"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Dadang menambahkan, khusus jasa layanan antar, waktu operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Dia menekankan, pemberlakuan aturan jam malam merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok mengendalikan penularan covid-19.

Baca: Kasus Positif Covid-19 di Bali Tembus 5.000
 
 

Pihaknya juga menyiagakan Kampung Siaga Covid-19 untuk mendata dan mengawasi pendatang. Selain itu juga untuk menegakkan protokol kesehatan mencegah penularan covid-19 dan memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
 
"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.
 
Dadang mengatakan, belakangan sebagian besar kasus penularan covid-19 di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran. Dia mengungkap, untuk meminimalisasi risiko penularan telah diterapkan sistem bekerjda di rumah. 
 
"Semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," terangnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan