Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Daerah Diizinkan Racik Formula Tekan Penyebaran Covid-19

Nur Azizah • 04 September 2020 16:09

Pemerintah membebaskan pemda memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
 
“Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” bunyi aturan tersebut.
 
Inpres mewajibkan sanksi diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Baik berupa peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), hingga peraturan wali kota (perwali).

Penyusunan peraturan kepala daerah harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Setiap kepala daerah harus berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan