Pekerja yang sudah memiliki rumah juga diwajibkan bayar iuran Tapera. Foto: kementerian PUPR
Pekerja yang sudah memiliki rumah juga diwajibkan bayar iuran Tapera. Foto: kementerian PUPR

Populer Nasional: Tapera Bakal Jadi Ladang Korupsi Baru hingga 442 Jukir Liar Ditindak

Eko Nordiansyah • 03 Juni 2024 07:23
Jakarta: Pemberitaan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi cikal bakal ladang korupsi baru menjadi yang paling populer di Kanal Nasional Medcom.id, Minggu, 2 Juni 2024. Selain itu ada pemberitaan mengenai 442 juru parkir liar ditindak selama 15-30 Mei 2024.
 
Berikut ini 3 berita paling populer di Kanal Nasional Medcom.id:

ICW: Tapera Bakal Jadi Ladang Korupsi Baru

Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto menyebut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi cikal bakal ladang korupsi baru. Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, ada banyak tren asuransi yang bermasalah karena dikorupsi.
 
“Ketika itu dikorupsi, masyarakat lagi yang akhirnya menanggung. Sudah mereka mau menyimpan, berharap dapat keuntungan dari hasil usaha atau simpanan di asuransinya bisa buat hari tua, pada akhirnya hilang lalu pemerintah tidak mampu menangani atau menalangi,” ucap Agus di kantor LBH Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. 
 
Agus berharap pemerintah jangan lagi membebani masyarakat dengan tanggungan-tanggungan dari pendapatan mereka. Sudah begitu banyak tanggungan yang ditanggung oleh rakyat.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Baca juga: Tolak Tapera, Buruh Takut Duitnya Dikorupsi
 

2 Pekan Penindakan, 442 Jukir Liar Ditindak

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus menindak juru parkir (jukir) liar. Selama 15-30 Mei 2024, 442 jukir liar ditindak.
 
"Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penertiban ini bersama dengan stakeholder lainnya seperti Satpol PP, TNI-Polri," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, 2 Juni 2024.
 
Syafrin mengatakan penindakan dilakukan dalam bentuk pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.

Selengkapnya baca di sini
 
Baca juga: Ratusan Orang Kampanyekan Anti-tembakau di CFD Jakarta
 

Ini Dampak Revisi Polri yang Naikkan Usia Pensiun Polisi

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Polri akan menaikkan usia pensiun polisi yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Kenaikan usia pensiun itu rupanya akan memiliki dampak negatif terhadap jalannya organisasi kepolisian.
 
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menjelaskan kenaikan usia pensiun polisi menjadi 60 tahun akan berdampak pada penumpukan perwira. Hal itu sudah terjadi sebelumnya di TNI. Penumpukan perwira tersebut akan sangat mungkin berdampak pada penugasan anggota polisi di luar institusi kepolisian.
 
“Akibatnya akan banyak perwira kepolisian yang dikaryakan di luar kepolisian. Kalau datang ke dinas dukcapil, imigrasi, kita malah bertemu polisi. Tentu hal itu juga akan sangat berbahaya bagi independensi lembaga atau kementerian tersebut,” kata Ardi di kanton LBH Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juni 2024.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan