Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Polri akan menaikkan usia pensiun polisi yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Kenaikan usia pensiun itu rupanya akan memiliki dampak negatif terhadap jalannya organisasi kepolisian.
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menjelaskan kenaikan usia pensiun polisi menjadi 60 tahun akan berdampak pada penumpukan perwira. Hal itu sudah terjadi sebelumnya di TNI. Penumpukan perwira tersebut akan sangat mungkin berdampak pada penugasan anggota polisi di luar institusi kepolisian.
“Akibatnya akan banyak perwira kepolisian yang dikaryakan di luar kepolisian. Kalau datang ke dinas dukcapil, imigrasi, kita malah bertemu polisi. Tentu hal itu juga akan sangat berbahaya bagi independensi lembaga atau kementerian tersebut,” kata Ardi di kanton LBH Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juni 2024.
Ada pula dugaan kuat desain yang disiapkan rezim untuk mengubah dalam paket UU ASN, TNI, dan Polri sebetulnya untuk mengaktifkan kembali Dwi Fungsi ABRI. Hal itu dulunya sempat ditentang di masa Orde Baru.
“Peran-peran di luar sektor keamanan itu ingin dibuka kembali. Karena wilayah sipil dimasuki TNI dan Polri, karena ada penumpukan perwira,” ujarnya.
Dampak lain yang diakibatkan dari kenaikan usia pensiun itu juga pada porsi anggaran. Tentu, anggaran yang diperlukan juga akan lebih banyak.
Ardi menduga poin terkait kenaikan usia pensiun 60 tahun untuk anggota kepolisian ingin mengikuti usia pensiun seperti yang tertera dalam UU ASN terbaru.
Dia berharap agar baleg DPR RI dapat mempertimbangkan kembali terkait urgensi dari revisi UU tersebut. DPR juga diharapkan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan tiap-tiap pasalnya.
Jakarta: Revisi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Polri akan menaikkan usia pensiun polisi yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Kenaikan usia pensiun itu rupanya akan memiliki dampak negatif terhadap jalannya organisasi kepolisian.
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menjelaskan kenaikan usia pensiun polisi menjadi 60 tahun akan berdampak pada penumpukan perwira. Hal itu sudah terjadi sebelumnya di TNI. Penumpukan perwira tersebut akan sangat mungkin berdampak pada penugasan anggota polisi di luar institusi kepolisian.
“Akibatnya akan banyak perwira kepolisian yang dikaryakan di luar kepolisian. Kalau datang ke dinas dukcapil, imigrasi, kita malah bertemu polisi. Tentu hal itu juga akan sangat berbahaya bagi independensi lembaga atau kementerian tersebut,” kata Ardi di kanton LBH Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juni 2024.
Ada pula dugaan kuat desain yang disiapkan rezim untuk mengubah dalam paket UU ASN, TNI, dan
Polri sebetulnya untuk mengaktifkan kembali Dwi Fungsi ABRI. Hal itu dulunya sempat ditentang di masa Orde Baru.
“Peran-peran di luar sektor keamanan itu ingin dibuka kembali. Karena wilayah sipil dimasuki TNI dan Polri, karena ada penumpukan perwira,” ujarnya.
Dampak lain yang diakibatkan dari kenaikan usia pensiun itu juga pada porsi anggaran. Tentu, anggaran yang diperlukan juga akan lebih banyak.
Ardi menduga poin terkait kenaikan usia pensiun 60 tahun untuk anggota kepolisian ingin mengikuti usia pensiun seperti yang tertera dalam UU ASN terbaru.
Dia berharap agar baleg DPR RI dapat mempertimbangkan kembali terkait urgensi dari revisi UU tersebut. DPR juga diharapkan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan tiap-tiap pasalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)