Jakarta: Sejumlah nasabah korban gagal bayar asuransi dan reksadana merasa selalu gagal menyampaikan langsung keluhan mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan dua pihak baru bisa terlaksana ketika dipertemukan di Komisi XI DPR.
Di hadapan legislator, Jackson, korban reksa dana Minna Padi, menyebut OJK terkesan tak acuh. Mereka bahkan tak pernah berhasil bertemu perwakilan OJK.
"Kalau kami sendiri ke (kantor) OJK tidak bisa ketemu (petinggi OJK). Akhirnya sekarang bisa bertemu," kata salah satu korban reksa dana Minna Padi, Jackson, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Beberapa kali meminta pertolongan OJK, mereka justru menemukan jalan buntu. Pertemuan memang sempat terlaksana. Sayangnya, sebatas diskusi.
"Tidak ada keterangan resmi. Saya minta OJK memberi keterangan pers supaya nasabah tidak bingung," ujar dia.
Sedangkan korban lainnya, pemegang polis asuransi Pan Pacific, Yurida, menceritakan kesulitannya. Dia ingin mencairkan polis setelah suaminya meninggal pada Kamis, 13 Februari 2020.
Baca: Pemegang Polis Wanaartha Ajukan Tuntutan Class Action
Kala itu, terang Yurida, Pan Pacific berdalih tidak ada keterangan medis. Padahal, dia rutin membayar premi.
Namun, pihak Pan Pacific bersikeras harus ada keterangan sakit. Sedangkan suaminya diklaim meninggal mendadak.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Riswandi mengeklaim mencatat keluhan para nasabah. OJK berjanji mendorong asuransi dan reksa dana itu menunaikan kewajibannya.
"Kita sangat memahami komplain bapak-ibu. Kita ingin bantu sesuai peraturan dan menanyakan terus kewajiban mereka," ujar Riswandi.
Jakarta: Sejumlah nasabah korban gagal bayar asuransi dan reksadana merasa selalu gagal menyampaikan langsung keluhan mereka kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan dua pihak baru bisa terlaksana ketika dipertemukan di Komisi XI DPR.
Di hadapan legislator, Jackson, korban reksa dana Minna Padi, menyebut OJK terkesan tak acuh. Mereka bahkan tak pernah berhasil bertemu perwakilan OJK.
"Kalau kami sendiri ke (kantor) OJK tidak bisa ketemu (petinggi OJK). Akhirnya sekarang bisa bertemu," kata salah satu korban reksa dana Minna Padi, Jackson, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Beberapa kali meminta pertolongan OJK, mereka justru menemukan jalan buntu. Pertemuan memang sempat terlaksana. Sayangnya, sebatas diskusi.
"Tidak ada keterangan resmi. Saya minta OJK memberi keterangan pers supaya nasabah tidak bingung," ujar dia.
Sedangkan korban lainnya, pemegang polis asuransi Pan Pacific, Yurida, menceritakan kesulitannya. Dia ingin mencairkan polis setelah suaminya meninggal pada Kamis, 13 Februari 2020.
Baca:
Pemegang Polis Wanaartha Ajukan Tuntutan Class Action