Jakarta: Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha mengajukan tuntutan class action (CA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya dilakukan karena praperadilan penyitaan aset dan pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diajukan ke PN Jakarta Pusat gugur paska sidang pokok kasus korupsi asuransi Jiwasraya dimulai.
"Ironisnya majelis hakim belum memeriksa substansi praperadilan dan bukti-bukti serta keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan dipersidangan praperadilan," kata perwakilan pemegang polis Wanaartha Wahjudi dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2020.
Wahjudi menyampaikan langkah Kejagung menyita dan memblokir efek WanAartha sebagai bentuk perlawanan hukum. Aset dan rekening yang diblokir bukan hasil tindak pidana kasus korupsi Jiwasraya.
"Bukankah seharusnya yang disita adalah aliran dana yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan saja? Tapi mengapa dana kelolaan pemegang polis semua ikut tersita," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum pemegang polis WanAartha, Ester I. Jusuf, menyampaikan kliennya menggugat Kejagung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Gugatan dilayangkan lantaran Wanaartha tidak berkaitan dengan kasus korupsi Jiwasraya. Bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa tidak ada satu pun fakta yang menjelaskan rekening reksadana maupun efek yang disita atau diblokir Kejagung milik para terdakwa.
Penyitaan aset dan pemblokiran rekening efek Wanaartha berdampak besar bagi pemegang polis. Tidak sedikit dari mereka menggantungkan nasib pada nilai manfaat.
Salah satunya, Yanto, 43. Dia mengaku tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, dirinya tidak bisa membeli obat untuk ibunya yang menderita sesak napas.
"Sekarang bagaimana bisa beli obat yang dibutuhkan cukup mahal dan harus juga menyediakan oksigen 24 jam," kata Yanto.
Jakarta: Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha mengajukan tuntutan class action (CA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya dilakukan karena praperadilan penyitaan aset dan pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diajukan ke PN Jakarta Pusat gugur paska sidang pokok kasus korupsi asuransi Jiwasraya dimulai.
"Ironisnya majelis hakim belum memeriksa substansi praperadilan dan bukti-bukti serta keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan dipersidangan praperadilan," kata perwakilan pemegang polis Wanaartha Wahjudi dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2020.
Wahjudi menyampaikan langkah Kejagung menyita dan memblokir efek WanAartha sebagai bentuk perlawanan hukum. Aset dan rekening yang diblokir bukan hasil tindak pidana kasus korupsi Jiwasraya.
"Bukankah seharusnya yang disita adalah aliran dana yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan saja? Tapi mengapa dana kelolaan pemegang polis semua ikut tersita," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum pemegang polis WanAartha, Ester I. Jusuf, menyampaikan kliennya menggugat Kejagung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Gugatan dilayangkan lantaran Wanaartha tidak berkaitan dengan kasus korupsi Jiwasraya. Bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa tidak ada satu pun fakta yang menjelaskan rekening reksadana maupun efek yang disita atau diblokir Kejagung milik para terdakwa.
Penyitaan aset dan pemblokiran rekening efek Wanaartha berdampak besar bagi pemegang polis. Tidak sedikit dari mereka menggantungkan nasib pada nilai manfaat.
Salah satunya, Yanto, 43. Dia mengaku tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, dirinya tidak bisa membeli obat untuk ibunya yang menderita sesak napas.
"Sekarang bagaimana bisa beli obat yang dibutuhkan cukup mahal dan harus juga menyediakan oksigen 24 jam," kata Yanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)