Penyidik KPK Novel Baswedan. MI/Rommy Pujianto
Penyidik KPK Novel Baswedan. MI/Rommy Pujianto

Drama Hukuman Penyerang Novel Hingga Balada Lonjakan Kasus Covid-19

Surya Perkasa • 14 Juni 2020 12:51
Jakarta: Perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpolemik. Alih-alih memberikan tuntutan berat, jaksa penuntut umum (JPU) hanya meminta majelis hakim menghukum ringan dua penyerang Novel.
 
Drama panjang proses hukum penyiraman air keras Novel dari perburuan hingga persidangan menjadi perhatian. Namun, tuntutan jaksa ini membuat proses hukum yang panjang dituding sekadar sandiwara.
 
Penerapan era adaptasi menuju kenormalan baru (new normal) juga menjadi balada tersendiri. Upaya menyelamatkan ekonomi justru diiringi lonjakan baru kasus covid-19.

Sejak aturan PSBB dilonggarkan di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, justru mengalami lonjakan pasien. Temuan kasus baru secara nasional justru mencatat rekor tertinggi sejak pandemi covid-19 terjadi.
 
Drama Novel dan lonjakan kasus baru covid-19 menjadi beberapa isu menarik nasional satu pekan terakhir. Berikut berita-berita menarik sepekan belakangan:
 

1. Drama hukuman penyerang Novel

JPU menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hukuman satu tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa penyerangan Novel terbukti menganiaya secara terencana dan mengakibatkan luka-luka berat. Namun, tuntutan ringan diberikan lantaran JPU menanggap terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya.
 
Jaksa menilai keduanya hanya berniat memberi pelajaran kepada Novel dengan menyiram air keras. Tuntutan Jaksa ini membuat Novel dan kuasa hukumnya berang. Tuntutan dan alasan JPU juga menuai beragam komentar dan kritikan pedas.
 
Tuntutan hukum penyerangan Novel ini membuat persidangan dituding sekadar sandiwara. Wajar, beragam kasus bermodus penyiraman yang berujung kematian atau cacat permanen selalu dijatuhi hukuman lama. Bahkan sejumlah terhukum dijatuhi vonis penjara belasan hingga puluhan tahun, jauh lebih lama dari hukuman rata-rata untuk koruptor.
 
Selengkapnya baca di sini
 

2. Lonjakan kasus di era adaptasi new normal

Penambahan kasus positif korona (covid-19) di Indonesia kembali menembus angka 1.000 orang per hari. Tambahan kasus sebanyak 1.014 orang menjadi 37.420 orang hingga Sabtu, 13 Juni 2020, per pukul 12.00 WIB.
 
Temuan kasus baru covid-19 sudah beberapa hari ke belakang bertahan di atas angka 1.000 sejak penerapan adaptasi fase new normal (kenormalan baru). Bahkan, temuan kasus sempat menembus angka 1.241 pada Rabu, 10 Juni 2020.
 
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkap penyebab lonjakan drastis kasus korona (covid-19) di Indonesia. Menurut dia, hal tersebut diakibatkan penanganan yang semakin baik.
 
Selengkapnya baca di sini
 

3. Kesuksesan terapi plasma darah

Terapi plasma darah dianggap efektif menyembuhkan pasien positif virus korona. Banyak pasien kritis yang berhasil tertolong melalui terapi tersebut.
 
"Banyak pasien yang sakit berat dan kritis bisa tertolong akhirnya menjadi sembuh," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam rapat virtual Komisi II DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
 
Klaim Letnan Jenderal TNI itu terlihat pada tingkat penyembuhan yang meningkat signifikan dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata sebanyak 500 pasien sembuh dalam sehari.
 
Selengkapnya baca di sini
 

4. Khawatir pasar jadi penularan baru

Pasar dikhawatirkan menjadi tempat paling rentan penularan covid-19. Pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di sejumlah darah rencananya mulai dibuka Juni 2020.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui mengkhawatirkan pasar menjadi klaster baru. Apalagi, DKI mulai beradaptasi menuju fase new normal.
 
"Puncak dari semua yang kita khawatirkan, jujur, ada di pasar," ujar dia dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Juni 2020.
 
Pemprov DKI gencar menyosialisasikan belanja daring. Riza bahkan menyebut, pedagang dan pasar yang abai aturan tak segan-segan bakal dilarang berjualan.
 
Selengkapnya baca di sini
 

5. Tanpa SIKM dilarang masuk Jakarta

Lebih dari 29 ribu kendaraan tak bisa masuk Jakarta selama 12 hari penyekatan arus balik, 27 Mei-7 Juni 2020. Kendaraan diminta putar balik karena tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
 
Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan