Jakarta: Lebih dari 29 ribu kendaraan tak bisa masuk Jakarta selama 12 hari penyekatan arus balik, 27 Mei-7 Juni 2020. Kendaraan diminta putar balik karena tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 29.280 kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
Baca: Pengawasan SIKM Dipersempit
Yusri mengatakan kendaraan diminta putar balik pada penyekatan di 9 titik wilayah DKI dan 11 titik luar wilayah DKI. Kendaraan paling banyak terjaring di luar DKI sebanyak 22.804.
"Kalau dalam DKI hanya 6.476," ujar Yusri.
Berikut sembilan titik DKI Jakarta;
1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.
4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.
5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.
6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.
7. Layang UI Jakarta Selatan.
8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.
9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.
Sebelas titik di luar DKI Jakarta;
1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang.
2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.
4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.
5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.
6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.
7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.
8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.
9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.
10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.
11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi.
Jakarta: Lebih dari 29 ribu kendaraan tak bisa masuk Jakarta selama 12 hari penyekatan arus balik, 27 Mei-7 Juni 2020. Kendaraan diminta putar balik karena tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 29.280 kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
Baca:
Pengawasan SIKM Dipersempit
Yusri mengatakan kendaraan diminta putar balik pada penyekatan di 9 titik wilayah DKI dan 11 titik luar wilayah DKI. Kendaraan paling banyak terjaring di luar DKI sebanyak 22.804.
"Kalau dalam DKI hanya 6.476," ujar Yusri.
Berikut sembilan titik DKI Jakarta;
1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.
4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.
5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.
6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.
7. Layang UI Jakarta Selatan.
8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.
9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.
Sebelas titik di luar DKI Jakarta;
1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang.
2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.
4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.
5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.
6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.
7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.
8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.
9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.
10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.
11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)