Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mempersempit pengawasan Surat Izin Masuk (SIKM) Jakarta. Penerapan tersebut berlaku sejak Senin, 8 Juni 2020.
"Pelaksanaan SIKM yang tadinya di 11 ruas jalan batas administrasi Jabodetabek dengan luar Jabodetabek, itu mulai dilakukan di batas administrasi Jakarta dengan Bodetabek," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Syafrin mengatakan ada 36 check point yang akan diaktifkan sejak pukul 00.00 WIB. Petugas Dishub, Satpol PP, dan TNI akan memeriksa orang-orang yang keluar dan masuk Jakarta.
Titik pemeriksaan tersebut antara lain berada di Pos Polisi Kamal, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Jalan Raya Bekasi di Ujung Menteng, dan Pos Polisi Jalan Raya Kalimalang di Jalan Lampiri.
Baca: SIKM Tetap Berlaku Selama Masa Transisi
Syafrin memastikan sanksi tetap diberlakukan bagi yang melanggar SIKM. Hal itu diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19.
Warga yang melanggar akan dikarantina selama 14 hari. Tempat karantina sudah disiapkan tim Gugus Tugas.
"Sampai Minggu pagi, total 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina," ujar dia.
Dari 221 orang tersebut, satu orang dari Bandara Soekarno Hatta dikarantina di Jakarta Barat, tujuh orang dari Stasiun Gambir dikarantina di Jakarta Pusat, dan sisanya dari berbagai check point dikarantina di Jakarta Timur.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mempersempit pengawasan Surat Izin Masuk (SIKM) Jakarta. Penerapan tersebut berlaku sejak Senin, 8 Juni 2020.
"Pelaksanaan SIKM yang tadinya di 11 ruas jalan batas administrasi Jabodetabek dengan luar Jabodetabek, itu mulai dilakukan di batas administrasi Jakarta dengan Bodetabek," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Syafrin mengatakan ada 36
check point yang akan diaktifkan sejak pukul 00.00 WIB. Petugas Dishub, Satpol PP, dan TNI akan memeriksa orang-orang yang keluar dan masuk Jakarta.
Titik pemeriksaan tersebut antara lain berada di Pos Polisi Kamal, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Jalan Raya Bekasi di Ujung Menteng, dan Pos Polisi Jalan Raya Kalimalang di Jalan Lampiri.
Baca: SIKM Tetap Berlaku Selama Masa Transisi
Syafrin memastikan sanksi tetap diberlakukan bagi yang melanggar SIKM. Hal itu diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19.
Warga yang melanggar akan dikarantina selama 14 hari. Tempat karantina sudah disiapkan tim Gugus Tugas.
"Sampai Minggu pagi, total 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina," ujar dia.
Dari 221 orang tersebut, satu orang dari Bandara Soekarno Hatta dikarantina di Jakarta Barat, tujuh orang dari Stasiun Gambir dikarantina di Jakarta Pusat, dan sisanya dari berbagai
check point dikarantina di Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)