Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Siti Yona Hukmana/Medcom.id
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Siti Yona Hukmana/Medcom.id

SIKM Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Sri Yanti Nainggolan • 07 Juni 2020 14:49
Jakarta: Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta. Warga diminta mengurus SIKM bila ingin beraktivitas ke Jakarta.
 
"SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencana nasional nonalam itu dicabut," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Juni 2020.
 
Menurut Syafrin, kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020. Para pemohon disarankan mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan. Pemohon diminta cantumkan tenggat waktu bila harus bolak balik keluar dan masuk Jakarta.

"Sistem akan memberi izin sesuai dengan jangka waktu yang dimohon," ujar dia.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan jalur keluar masuk Jakarta diperketat selama masa PSBB. Dia memastikan warga tak bisa masuk Ibu Kota dengan gampang.
 
"Sejak pertengahan Ramadan sudah disampaikan tetap tinggal di Jakarta, karena kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin, 25 Mei 2020.
 
Dia mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk menindak tegas warga yang tak taat aturan. Sebanyak lebih dari 10 titik pemeriksaan disiagakan di perbatasan Jabodetabek.
 
"Mereka yang tak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak boleh lewat," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan