Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Istimewa
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Istimewa

Menkes Terbitkan Edaran Pencegahan dan Pengendalian Omicron

Ferdian Ananda • 05 Januari 2022 14:30
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota serta kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia
 
“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas layanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2021.
 
Nadia mengungkapkan penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala.

"Gejala paling banyak adalah batuk sekitar 49 persen dan pilek 27 persen,” ujarnya.
 
Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih di 110 negara.
 
Baca: Cegah Omicron, Kabupaten Tangerang Siagakan Tempat Isolasi Terpusat
 
Di level nasional, Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. Hingga 4 Januari 2022, ada 254 kasus.
 
Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes melalui surat edarannya:
 
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan covid-19.
 
2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:
 
a. Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
 
b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
 
3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
 
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan