Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota serta kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia
“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas layanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2021.
Nadia mengungkapkan penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala.
"Gejala paling banyak adalah batuk sekitar 49 persen dan pilek 27 persen,” ujarnya.
Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih di 110 negara.
Baca: Cegah Omicron, Kabupaten Tangerang Siagakan Tempat Isolasi Terpusat
Di level nasional, Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. Hingga 4 Januari 2022, ada 254 kasus.
Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes melalui surat edarannya:
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan covid-19.
2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:
a. Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.
4. Kontak erat sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron. Untuk menemukan kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.):
a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).
b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
a. Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
6. Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omikron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omikron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
7. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan covid-19 varian Omikron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nadia mengingatakan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menakan penyebaran covid-19, terlebih Omicron. Bila tidak mendesak, masyarakat diminta tidak pergi ke luar negeri.
Jakarta: Menteri Kesehatan
(Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus
Covid-19 Varian
Omicron (B.1.1.529). SE yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota serta kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia
“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas layanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2021.
Nadia mengungkapkan penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh Warga Negara Indonesia
(WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala.
"Gejala paling banyak adalah batuk sekitar 49 persen dan pilek 27 persen,” ujarnya.
Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih di 110 negara.
Baca:
Cegah Omicron, Kabupaten Tangerang Siagakan Tempat Isolasi Terpusat
Di level nasional, Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. Hingga 4 Januari 2022, ada 254 kasus.
Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes melalui surat edarannya:
1. Seluruh kasus
probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan covid-19.
2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:
a. Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif
S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi
Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis
Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan
entry dan
exit test menggunakan pemeriksaan
Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium
Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.