Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Istimewa
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Istimewa

Menkes Terbitkan Edaran Pencegahan dan Pengendalian Omicron

Ferdian Ananda • 05 Januari 2022 14:30

 
4. Kontak erat sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron. Untuk menemukan kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.):
 
a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).

b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
 
5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
 
a. Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
 
b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
 
6. Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omikron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omikron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
 
7. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan covid-19 varian Omikron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Nadia mengingatakan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menakan penyebaran covid-19, terlebih Omicron. Bila tidak mendesak, masyarakat diminta tidak pergi ke luar negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan