Ilustrasi sengketa tanah. MI
Ilustrasi sengketa tanah. MI

Cerita Warga Bojong Koneng dan Cijayanti yang Tanahnya 'Dibajak' Korporasi Besar

Anggi Tondi Martaon • 17 Maret 2022 23:44

Sementara itu, Ester Alfrida Pasaribu menceritakan pengalamannya disomasi pihak korporasi. Bahkan, kata dia, pihak korporasi merusak kediamannya.
 
"Saat saya disomasi oleh Sentul, nah pagar saya dirusak," kata Ester.
 
Warga Desa Cijayanti itu mencoba mencari keadilan dengan melapor ke polisi. Namun, kata dia, aparat tidak menggubris laporannya.

"Polisi tak menanggapi sama sekali, pohon semuanya dihancurkan dan sekarang tanah garapan kami disewakan lagi kepada Pak Haji katanya Pak," keluh Ester.
 
Baca: Sengketa Tanah Harus Segera Diselesaikan, Jangan Diwariskan ke Anak dan Cucu
 
Pengalaman berbeda disampaikan Ade Bebet, warga Desa Bojong Koneng. Dia harus mendekam di penjara selama empat bulan akibat sengketa tanah tersebut.
 
Dia dipenjara karena dituding menjadi provokator saat sejumlah warga merusak kantor lurah Bojong Koneng. Perusakan terjadi akibat warga yang tak puas dengan sikap pejabat kelurahan. Para pejabat selalu tutup mulut terkait pengambilalihan tanah di wilayahnya.
 
"Warga marah, warga emosi melempar kaca segala macam," kata Ade.
 
Akibat kejadian tersebut, Ade dilaporkan ke polisi. Ade tetap harus mendekam dipenjara meskipun kedua belah pihak sudah berdamai dan Ade mengganti perbaikan fasilitas kantor kelurahan yang dirusak warga.
 
"Sudah ada perdamaian, sudah ada pergantian kerusakan segala macam, tapi tetap ditangkap," ungkap dia.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan