Namun, ada kalanya buku nikah tersebut mengalami kerusakan atau bahkan hilang. Bagi yang mengalami hal tersebut, tidak perlu khawatir. Karena, buku nikah yang hilang atau rusak dapat diganti dan diurus kembali.
Untuk mengetahui syarat dan caranya mengurusnya, berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
| Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Ukuran, Jumlah, dan Background Foto Buku Nikah |
Syarat dan Cara Pengurusan Buku Nikah Rusak
Apabila buku nikah kamu rusak, langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurusnya adalah sebagai berikut:
1. Datangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan tercatat.2. Sampaikan maksud kepada petugas bahwa kamu ingin mengurus buku nikah yang rusak.
3. Serahkan dokumen persyaratan, seperti:
- Buku nikah yang rusak
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru
| Baca juga: Mudah! Ini Cara dan Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah 2024 |
Syarat dan Cara Pengurusan Buku Nikah Hilang
Jika buku nikah kamu hilang, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Laporkan kehilangan buku nikah kamu kepada pihak kepolisian.2. Dapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
3. Datangi KUA tempat pernikahan tercatat.
4. Serahkan dokumen persyaratan, yaitu:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru
| Baca juga: Cara Daftar, Syarat, dan Biaya Nikah di KUA 2024 |
Biaya Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apapun alias gratis.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id