Ilustrasi. Foto: Freepik.com
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Mudah! Ini Cara dan Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah 2024

Fatha Annisa • 08 Mei 2024 16:35
Jakarta: Menikah tidak harus dilakukan di daerah tempat tinggal calon mempelai. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin numpang nikah atau menggelar pernikahan di luar domisili asli.
 
Melansir laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Sulawesi Selatan, seseorang yang berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) mereka perlu memiliki surat izin numpang nikah.
 
Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili tempat tinggal. Sedangkan untuk mendapatkannya, calon mempelai perlu memenuhi syarat dan mengurusnya minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan.
 
Lantas, apa saja syarat mengurus surat izin numpang nikah? Dan, bagaimana cara membuat surat izin numpang nikah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
 
 
Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Ukuran, Jumlah, dan Background Foto Buku Nikah
 

Syarat Membuat Surat Numpang Nikah

Berikut ini syarat berkas yang harus dilengkapi calon mempelai untuk membuat surat numpang nikah:
 

Surat Pengantar dari RT & RW:

  1. Fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin pria, calon pengantin wanita
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) calon pengantin pria, calon pengantin wanita
  3. urat pengantar dari RT/RW kemudian dibawa ke kantor kelurahan untuk mendapatkan formulir.
 

Surat Pengantar dari Kelurahan:

  1. Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria (CPP) dan Calon Pengantin Wanita (CPW) sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin wanita dan pria masing-masing 2 lembar.
  3. Pasfoto terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
  4. Surat pengantar dari RT/RW.
  5. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, serta menyertakan surat keterangan belum menikah.
 

Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA:

  1. Fotokopi kartu keluarga.
  2. Surat pengantar dari kelurahan (N1, N2, dan N4).
  3. Foto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir.
  5. Akta kelahiran calon pengantin wanita dan pria.
 
Baca juga: Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH dan Syarat Dokumennya
 

Cara Membuat Surat Numpang Nikah

Apabila Sobat Medcom telah menyiapkan semua berkas yang diminta, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
 
  1. Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Isi beberapa formulir yang diperlukan, seperti formulir N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah. Tahapan ini dilakukan saat sudah berada di kantor kelurahan.
  3. Setelahnya, petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan beserta Kasie.
  4. Lurah akan melakukan pemeriksaan serta menandatangani surat keterangan numpang nikah yang telah diajukan.
  5. Kemudian, petugas akan menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon.
  6. Setelah mendapatkan berkas dari kelurahan, Sobat Medcom bisa mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin.
  7. Surat rekomendasi yang diperoleh memiliki masa berlaku. Maka, serahkan surat tersebut sesuai dengan lokasi dan tanggal pernikahan sebelum masa berlakunya habis.

Demikian syarat dan tahapan membuat surat numpang nikah. Semoga bermanfaat. 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan