FAMILY

Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH dan Syarat Dokumennya

Muhammad Syahrul Ramadhan
Selasa 16 Januari 2024 / 13:19
Jakarta: Bagi pasangan yang sudah siap menikah dan ingin daftar nikah kini tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Daftar nikah sekarang bisa dilakukan secara online, yuk simak caranya di sini.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan melalui layanan daftar nikah berbasis digital yang disediakan KUA. Calon mempelai cukup mengakses portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH


Berikut ini cara daftar nikah melalui SIMKAH dikutip dari laman simkah4.kemenag.go.id:

Membuat Akun
  1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
  3. Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
  4. Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

Daftar Nikah
  1. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  4. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  5. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
  6. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  7. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
 
Baca juga: Unik, Nikah Massal di Solo Digelar Guna Cegah Stunting?
 

Syarat Dokumen Daftar Nikah

Adapun dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan kamu antara lain:
 
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah pernah menikah dan cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. SUrat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/jandi ditinggal mati)
7. Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
 Calon suami kurang dari 19 tahun
 Calon istri kurang dari 19 tahun
 Izin poligami          
8. Izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA)
9. Fotokopi identitas diri (KTP)
10. Fotokopi kartu keluarga
11. Fotokopi akta lahir
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2 x 3 (5 lembar)
14. Pas foto ukuran 4 x 6 (2 lembar).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)

MOST SEARCH