Ilustrasi. Foto: Medcom.
Ilustrasi. Foto: Medcom.

Cara Daftar, Syarat, dan Biaya Nikah di KUA 2024

Medcom • 01 Juli 2024 18:05
Jakarta: Menggelar pernikahan bagi sebagian orang tentunya memakan biaya yang tidak sedikit. Namun, terdapat pilihan lain untuk menikah dengan sederhana yang dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
 
Menikah di KUA lebih sederhana dan tentunya tidak memakan biaya sebesar perayaan pernikahan yang umumnya dilakukan. Jika kamu memiliki rencana untuk menikah dengan tema minimalis, mungkin pilihan ini cocok untukmu.
 
Tertarik? Simak syarat, biaya, dan cara daftar nikah terbaru di KUA, dilansir dari laman Sahabat Pegadaian berikut ini.
 

Syarat nikah di KUA


Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk dapat menyelenggarakan pernikahan di KUA sebagai berikut:
  1. Menyediakan surat pengantar nikah dari domisili kedua calon pengantin.
  2. Melampirkan fotokopi dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua calon pengantin, Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan sekitar, dan KTP orang tua/wali dan dua saksi.
  3. Pas foto berukuran 2x3 sebanyak empat lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar dengan warna latar belakang biru.
  4. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang masih berusia di bawah 21 tahun.
  5. Izin dari pengasuh pengantin jika orang tua/wali dinyatakan meninggal dunia atau tidak dapat hadir.
  6. Izin dari instansi untuk calon pengantin yang menjabat sebagai anggota TNI/Polri.
  7. Izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan meminang istri kedua.
  8. Jika tidak ada orang tua, wali, dan pengampu, harus dilengkapi dengan izin dari pengadilan.
  9. Akta cerai bagi yang telah melakukan perceraian sebelum UU No. 7/1989 diberlakukan.
  10. Akta kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/pejabat setingkat bagi janda/duda yang ditinggal mati.
  11. Bagi pengantin yang akan menikah di luar kecamatan domisili, diperlukan surat rekomendasi dari KUA setempat.
  12. Untuk calon pengantin wanita perlu melampirkan bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT).
  13. Informasi yang mencantumkan jenis dan besaran mas kawin.
  14. Beberapa lembar meterai Rp10 ribu.

Smenetara itu, persyaratan yang diberlakukan jika calon mempelai merupakan WNI tanpa dokumen kependudukan karena tinggal di luar negeri, yakni sebagai berikut:
  1. Surat pengantar yang dibuat oleh perwakilan pemerintah NKRI di luar negeri.
  2. Surat persetujuan dari kedua calon mempelai.
  3. Izin dari orang tua/wali bagi calon mempelai yang masih berusia di bawah 21 tahun.
  4. Izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan meminang istri kedua.
  5. Akta cerai bagi janda/duda dari instansi terkait.
  6. Akta kematian suami/istri bagi janda/duda yang ditinggal mati dari instansi terkait.

Baca juga: Intip 4 Tips Mudah Kelola Keuangan bagi Pasangan Baru Menikah
 

Biaya nikah di KUA


Biaya nikah di KUA lebih rendah dibanding menikah di tempat lainnya. Menurut PP No. 59 Tahun 2019, melakukan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya jika akad dilakukan langsung di kantor saat hari dan waktu aktif bekerja.

Menikah di tempat lain akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu karena pelaksanaannya tidak dilakukan di KUA dan di luar jam kerja. Biaya untuk nikah di luar KUA bukan merupakan biaya penghulu, tetapi masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui transfer ke bank yang ditentukan.
 
Sedangkan proses nikah di KUA bisa dilakukan di jam kerja yang berlangsung pada Senin-Jumat pada pukul 07.30-16.00 waktu setempat.
 

Cara daftar nikah di KUA


Pendaftaran bisa dilakukan secara offline atau offline. Pendaftaran yang dilakukan secara offline, prosedurnya akan dibantu langsung oleh petugas di KUA. Berikut adalah cara untuk daftar nikah di KUA secara online:
  1. Buka situs SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/.
  2. Pilih opsi "Masuk/Daftar".
  3. Buat akun jika belum pernah mendaftar dan masuk.
  4. Klik menu "Daftar Nikah".
  5. Isi formulir dan pastikan terisi dengan lengkap.
  6. Jika ingin melakukan akad nikah di KUA, tidak akan dikenakan biaya. Jika ingin melakukan akad nikah di luar KUA, lakukan transfer biaya melalui bank.
  7. Pembayaran yang sudah selesai akan terdeteksi oleh sistem secara otomatis.
  8. Jika formulir pendaftaran online sudah diisi, petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon mempelai beserta wali nikah.

Demikian informasi mengenai syarat, biaya, dan cara daftar nikah di KUA. Menikah di KUA dapat menghemat biaya dan mungkin dapat dialihkan untuk persiapan nikah lainnya seperti seserahan pernikahan. Semoga bermanfaat! (Keizya Ham)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan