MUI Soroti 6 Program Tayangan Ramadan di Televisi
Medcom • 01 Mei 2022 11:44
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali merilis hasil pemantauan program tayangan Ramadan di televisi. Untuk tahap kedua, berlangsung selama periode 13-23 April. Masih seperti periode pertama, terdapat 19 siaran televisi yang menjadi objek pemantauan pada Ramadan 2022 ini.
Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer mengatakan, di antara yang menjadi perhatian dari pantauan pada periode tahap kedua ini adalah, konsistensi dan komitmen lembaga penyiaran untuk memperbaiki sejumlah temuan yang mempunyai indikasi pelanggaran yang menjadi catatan pada tahap pertama pada 3-12 April. Menurut Mabroer, hasil pantauan selama 10 hari tersebut masih menemukan indikasi pelanggaran dengan muatan yang sama yakni bodyshaming, indikasi sensualitas, dan kekerasan verbal.
"Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu, 1 Mei 2022.
Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
Terkait dengan lembaga penyiaran (LP), Mabroer juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Antara lain program Ramadan seperti komedi, reality show, dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu) sebaiknya tidak bersifat tayangan langsung (live).
"Direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang," ujar dia.
Baca: UI-MUI Diskusi Cegah Tangkal Radikalisme dengan Kearifan Lokal
Kedua, merekomendasikan LP membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif. Terutama seluruh program yang ditayangkan saat Ramadan guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.
Ini 6 program yang disoroti
Anggota tim MUI untuk pemantauan tayangan program Ramadan di televisi, Arifah, mengatakan MUI mencatat beragam program di stasiun televisi terindikasi masih memunculkan sejumlah persoalan. Meliputi pelecehan atau penghinaan, menonjolkan sensualitas, kekerasan fisik, dan kekerasan verbal.
Arifah mencontohkan tayangan yang masih mengandung indikasi pelanggaran tersebut antara lain program Ini Sahur Lagi, Janda Kembang, Sahur Lebih Seger, Pas Buka, Ramadan Itu Berkah, dan Sahurnya Pesbukers.
Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gun Gun Heryanto, mengungkapkan ada tiga tujuan MUI memantau tayangan Ramadan di televisi. Pertama, untuk memberikan apresiasi, terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siaran untuk umat.
"Banyak program bagus yang harus diapresiasi sebagai bagian dari hal yang perlu dilanjutkan tahun-tahun berikutnya," kata dia.
Kedua, untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Dalam konteks pemantauan, Gun Gun memberikan contoh adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kepatutan syariat yang menjadi fokus perhatian.
Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik. "Sehingga diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif. Dalam konteks itulah pemantauan dilakukan," kata dia.
Baca: MUI: Tayangan Ramadan di TV Makin Kualitas
Tujuan ketiga, kata Gun Gun, untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan. Termasuk di dalamnya data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga penyiaran.
"Lembaga penyiaran ini mitra strategis bagi KPI, mitra strategis bagi khalayak, sebagai bagian dari institusi publik yang harus diupayakan terus membaik," kata dia.
Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan konteks rekomendasi itulah yang menjadi alasan MUI setiap tahun melakukan pemantauan. Tujuannya agar kualitas penyiaran saat Ramadan dari tahun ke tahun membaik.
Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gun Gun Heryanto, mengungkapkan ada tiga tujuan MUI memantau tayangan Ramadan di televisi. Pertama, untuk memberikan apresiasi, terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siaran untuk umat.
"Banyak program bagus yang harus diapresiasi sebagai bagian dari hal yang perlu dilanjutkan tahun-tahun berikutnya," kata dia.
Kedua, untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Dalam konteks pemantauan, Gun Gun memberikan contoh adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kepatutan syariat yang menjadi fokus perhatian.
Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik. "Sehingga diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif. Dalam konteks itulah pemantauan dilakukan," kata dia.
Baca:
MUI: Tayangan Ramadan di TV Makin Kualitas
Tujuan ketiga, kata Gun Gun, untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan. Termasuk di dalamnya data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga penyiaran.
"Lembaga penyiaran ini mitra strategis bagi KPI, mitra strategis bagi khalayak, sebagai bagian dari institusi publik yang harus diupayakan terus membaik," kata dia.
Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan konteks rekomendasi itulah yang menjadi alasan MUI setiap tahun melakukan pemantauan. Tujuannya agar kualitas penyiaran saat Ramadan dari tahun ke tahun membaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)