Ilustrasi: ASN. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi: ASN. Foto: MI/Ramdani

5 ASN Diperiksa Terkait Isu Poliandri

Kautsar Widya Prabowo • 31 Agustus 2020 21:36

Aturan poliandri

ASN tidak boleh poligami maupun poliandri. Hal ini terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini menekankan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Begitu pula seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
 
Baca: DPR Wacanakan Hak Pilih ASN di Pilkada Dihilangkan
 
Peraturan pemerintah (PP) turut mengadopsi aturan UU Perkawinan. Masalah ini diatur PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

Pegawai laki-laki yang ketahuan melakukan poligami dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan. Kemungkinan besar hal yang sama juga bisa terjadi pada ASN wanita sebagai imbas tindakan indisipliner.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan