Jakarta: Komisi II DPR mewacanakan posisi aparatur sipil negara (ASN) setara dengan TNI/Polri dalam setiap perhelatan pemilihan kepala daerah (
Pilkada) serentak. Hak pilih ASN diusulkan dihilangkan.
"Jadi mereka enggak perlu ikut memilih. Sehingga risiko ASN tidak netral bisa diatasi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.
Saan menuturkan ASN kerap dimanfaatkan calon kepala daerah petahana. Mereka sering memanfaatkan posisi ASN demi mendapatkan suara atau dukungan dari birokrasi.
"ASN sering terseret-seret. Di satu sisi mereka ingin netral namun di satu sisi kan susah juga karena petahana itu pasti menggerakkan birokrasi," tutur dia.
Hal ini membuat netralitas selama pilkada di tubuh ASN sulit terwujud. Politikus NasDem itu menyebut dengan dihilangkannya hak pilih ASN membuat netralitas bisa terwujud.
"Netralitas ASN itu kan menjadi penting. Cuma aturan-aturan secara detail bagaimana kita melihat ASN tidak netral itu kan sulit mengawasinya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 cukup mengkhawatirkan. KASN mencatat 490
ASN dilaporkan melanggar netralitas per 19 Agustus 2020.
“Ini angka belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar-benar mengantisipasi pelanggaran ke depannya," kata Tasdik.
Hal ini terjadi lantaran sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu gubernur, bupati dan wali kota. Terbatasnya kewenangan lembaga pengawas juga menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN.
“Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas," tutur dia.
(Baca:
KASN Tagih Sanksi untuk ASN Tak Netral)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))