Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada lima aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. Mereka diperiksa atas laporan dari suaminya masing-masing.
"Sekarang sedang dalam proses klarifikasi itu yang pengaduan suami," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut dia, dalam merespons kasus semacam ini, Kementerian PANRB tidak akan menggubris laporan dari pihak di luar pasangan suami istri yang bersangkutan. Pasalnya, pengaduan poliandiri juga datang dari surat kaleng.
"Pengaduan teman atau surat kaleng atau pengaduan pimpinan kami abaikan," tutur dia.
Isu ASN wanita berpoliandri menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dalam satu tahun terakhir, Tjahjo mengaku menerima setidaknya lima laporan poliandri. ASN itu sedang diinvestigasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan poliandri
ASN tidak boleh poligami maupun poliandri. Hal ini terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini menekankan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Begitu pula seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
Baca: DPR Wacanakan Hak Pilih ASN di Pilkada Dihilangkan
Peraturan pemerintah (PP) turut mengadopsi aturan UU Perkawinan. Masalah ini diatur PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983.
Pegawai laki-laki yang ketahuan melakukan poligami dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan. Kemungkinan besar hal yang sama juga bisa terjadi pada ASN wanita sebagai imbas tindakan indisipliner.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada lima aparatur sipil negara (
ASN) yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. Mereka diperiksa atas laporan dari suaminya masing-masing.
"Sekarang sedang dalam proses klarifikasi itu yang pengaduan suami," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut dia, dalam merespons kasus semacam ini, Kementerian PANRB tidak akan menggubris laporan dari pihak di luar pasangan suami istri yang bersangkutan. Pasalnya, pengaduan poliandiri juga datang dari surat kaleng.
"Pengaduan teman atau surat kaleng atau pengaduan pimpinan kami abaikan," tutur dia.
Isu ASN wanita berpoliandri menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dalam satu tahun terakhir, Tjahjo mengaku menerima setidaknya lima laporan poliandri. ASN itu sedang diinvestigasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.