Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Tujuannya untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Pembatasan di DKI Jakarta diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka covid-19 naik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Antara, Jumat, 17 Desember 2021.
Terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang untuk menghindari keramaian sehingga memperbesar risiko kerumunan dan penularan covid-19. Berikut aktivitas yang dibatasi.
1. Pesta Natal dan tahun baru di Jakarta ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta melarang acara tahun baru serta peniadaan acara Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Anies Baswedan juga melarang pesta di tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut.
"Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak," kata Anies Baswedan.
Baca: Wisma Atlet Kemayoran Lockdown Sepekan Cegah Transmisi Omicron
2. Pawai dan arak-arakan tahun baru di Jakarta dilarang
Pemprov DKI Jakarta juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru. Aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
"Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan covid-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi," tutur Anies Baswedan.
3. Peserta kegiatan non Natal di Jakarta dibatasi 50 orang
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dengan protokol kesehatan ketat. Namun, hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
"Khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI," ujar Anies Baswedan.
4. Tempat hiburan di Jakarta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DKI Jakarta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk dan keluar dengan pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk.
Baca: Ini Aturan Terbaru Keluar-Masuk DKI Jakarta Selama Nataru
5. Operasional tempat kuliner di Jakarta dibatasi
Lalu, kegiatan makan dan minum maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat di DKI Jakarta. Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat diizinkan sampai pukul 22.00 WIB. Pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Tujuannya untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Pembatasan di DKI Jakarta diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka covid-19 naik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari
Antara, Jumat, 17 Desember 2021.
Terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang untuk menghindari keramaian sehingga memperbesar risiko kerumunan dan penularan covid-19. Berikut aktivitas yang dibatasi.
1. Pesta Natal dan tahun baru di Jakarta ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta melarang acara tahun baru serta peniadaan acara Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Anies Baswedan juga melarang pesta di tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut.
"Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak," kata Anies Baswedan.
Baca:
Wisma Atlet Kemayoran Lockdown Sepekan Cegah Transmisi Omicron
2. Pawai dan arak-arakan tahun baru di Jakarta dilarang
Pemprov DKI Jakarta juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru. Aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
"Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan covid-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi," tutur Anies Baswedan.
3. Peserta kegiatan non Natal di Jakarta dibatasi 50 orang
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dengan protokol kesehatan ketat. Namun, hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
"Khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI," ujar Anies Baswedan.