Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur Azizah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur Azizah.

Catat! Ini 5 Aturan Kegiatan di DKI Jakarta Selama 24 Desember-2 Januari

Sri Yanti Nainggolan • 17 Desember 2021 13:51
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Tujuannya untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19.
 
Pembatasan di DKI Jakarta diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
 
"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka covid-19 naik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Antara, Jumat, 17 Desember 2021.

Terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang untuk menghindari keramaian sehingga memperbesar risiko kerumunan dan penularan covid-19. Berikut aktivitas yang dibatasi.

1. Pesta Natal dan tahun baru di Jakarta ditiadakan

Pemprov DKI Jakarta melarang acara tahun baru serta peniadaan acara Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Anies Baswedan juga melarang pesta di tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut.
 
"Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak," kata Anies Baswedan.
 
Baca: Wisma Atlet Kemayoran Lockdown Sepekan Cegah Transmisi Omicron

2. Pawai dan arak-arakan tahun baru di Jakarta dilarang

Pemprov DKI Jakarta juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru. Aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
 
"Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan covid-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi," tutur Anies Baswedan.

3. Peserta kegiatan non Natal di Jakarta dibatasi 50 orang

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dengan protokol kesehatan ketat. Namun, hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
 
"Khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI," ujar Anies Baswedan.
 
Halaman Selanjutnya
4. Tempat hiburan di Jakarta…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan