Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur Azizah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur Azizah.

Catat! Ini 5 Aturan Kegiatan di DKI Jakarta Selama 24 Desember-2 Januari

Sri Yanti Nainggolan • 17 Desember 2021 13:51

4. Tempat hiburan di Jakarta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DKI Jakarta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk dan keluar dengan pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk.
 
Baca: Ini Aturan Terbaru Keluar-Masuk DKI Jakarta Selama Nataru

5. Operasional tempat kuliner di Jakarta dibatasi

Lalu, kegiatan makan dan minum maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat di DKI Jakarta. Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
 
Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat diizinkan sampai pukul 22.00 WIB. Pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan