Suasana di halaman Balai Kota DKI Jakarta yang menjadi kantor gubernur dan wakil gubernur. Foto: MI/Arya Manggala
Suasana di halaman Balai Kota DKI Jakarta yang menjadi kantor gubernur dan wakil gubernur. Foto: MI/Arya Manggala

Pemprov Lelang Jabatan Sekda DKI Jakarta

Cindy • 04 Oktober 2020 20:06
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lelang jabatan sekretaris daerah (sekda). Hal ini guna mengisi kekosongan setelah jabatan itu ditinggal Saefullah yang meninggal akibat infeksi virus korona (covid-19).
 
Lelang jabatan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah DKI dan Deputi Gubernur DKI Tahun 2020. Surat ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti, Kamis, 1 Oktober 2020.
 
"Jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I.b) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lowong yaitu sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta, deputi gubernur DKI Jakarta bidang tata ruang dan lingkungan hidup dan deputi gubernur DKI Jakarta bidang industri, perdagangan, dan transportasi," dikutip dari Surat Pengumuman Nomor 5 tersebut, Minggu, 4 Oktober 2020.

Kesempatan terbuka bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan pendaftatan seleksi terbuka. Waktu pendaftaran dibuka mulai 1 Oktober- 15 Oktober 2020.
 
Seleksi administrasi dilaksanakan pada 2 Oktober-17 Oktober 2020. Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 20 Oktober 2020.
 
Selanjutnya, tes tertulis dan penulisan makalah berlangsung pada 22 Oktober-23 Oktober 2020. Asesmen kompetensi berlangsung 2 November-10 November 2020 serta tes kesehatan 5 November-6 November 2020.
 
 

"Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November, wawancara 16 November-20 November dan pengumuman akhir pada 23 November 2020," dikutip dari surat tersebut.
 
Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah persyaratan umum antara lain berstatus PNS, memiliki jenjang pangkat satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu pembina utama muda (IV/c). Usia maksimal peserta 58 tahun, sedang atau pernah menduduki dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda, memiliki latar belakang pendidikan sarjana strata 1 (S1), diploma 4 (D-IV) atau sederajat.
 
Calon juga harus memiliki pengalaman jabatan paling singkat tujuh tahun, menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) terakhir. Peserta wajib menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) terakhir, serta semua unsur penilaian prestasi bernilai baik selama dua tahun.
 
Baca: Alasan Jenazah Sekda DKI Dibawa ke Balai Kota
 
Kemudian, peserta seleksi tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau berat maupun tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, mereka dilarang berafiliasi dengan partai politik atau menjadi calon legislatif dari partai politik, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan