Suasana di halaman Balai Kota DKI Jakarta yang menjadi kantor gubernur dan wakil gubernur. Foto: MI/Arya Manggala
Suasana di halaman Balai Kota DKI Jakarta yang menjadi kantor gubernur dan wakil gubernur. Foto: MI/Arya Manggala

Pemprov Lelang Jabatan Sekda DKI Jakarta

Cindy • 04 Oktober 2020 20:06

"Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November, wawancara 16 November-20 November dan pengumuman akhir pada 23 November 2020," dikutip dari surat tersebut.
 
Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah persyaratan umum antara lain berstatus PNS, memiliki jenjang pangkat satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu pembina utama muda (IV/c). Usia maksimal peserta 58 tahun, sedang atau pernah menduduki dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda, memiliki latar belakang pendidikan sarjana strata 1 (S1), diploma 4 (D-IV) atau sederajat.
 
Calon juga harus memiliki pengalaman jabatan paling singkat tujuh tahun, menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) terakhir. Peserta wajib menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) terakhir, serta semua unsur penilaian prestasi bernilai baik selama dua tahun.

Baca: Alasan Jenazah Sekda DKI Dibawa ke Balai Kota
 
Kemudian, peserta seleksi tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau berat maupun tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, mereka dilarang berafiliasi dengan partai politik atau menjadi calon legislatif dari partai politik, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan